Pemilu 2024

KPU Coret 8 Parpol Peserta Pemilu di Sumbar karena Tak Lapor Dana Kampanye, Ada Gelora dan PSI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret delapan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tingkat kabupaten dan kota.

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencoret delapan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tingkat kabupaten dan kota. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret delapan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Adapun delapan parpol yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Ummat.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan delapan parpol yang dibatalkan keikutsertaannya di tingkat kabupaten dan kota di Sumbar karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Keikutsertaan Partai Kebangkitan Nusantara paling banyak dibatalkan di 14 kabupaten dan kota," katanya, Senin (5/2/2024).

Daerahnya yaitu Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.

Baca juga: Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Barat Dihentikan

Lalu Kota Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, dan Pariaman.

"Setelah itu Partai Solidaritas Indonesia tujuh daerah, yaitu Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pariaman," jelas Ory.

Partai Garda Perubahan Indonesia dengan tujuh daerah, yaitu Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Solok, Sawahlunto, dan Bukittinggi.

Selanjutnya Partai Buruh, empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Sawahlunto.

Partai Persatuan Indonesia juga empat daerah, yaitu Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sawahlunto, dan Pariaman.

Baca juga: Lapas Suliki Bersama KPU Lima Puluh Kota Gelar, Sosialisasi dan Simulasi Pemilu 2024

Lalu Partai Ummat tiga daerah, yaitu Mentawai, Dharmasraya, dan Kota Solok.

Kemudian Partai Gelora tiga daerah, yaitu Kota Pariaman, Sawahlunto, dan Pasaman.

Satu partai lainnya yaitu Hanura yang dibatalkan di Kota Bukittinggi.

Ory menjelaskan, infomasi pembatalan delapan parpol menjadi peserta pemilu di Sumbar ini akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.

"Sesuai ketentuan Pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," jelas Ory.(*)

 

 

Disclaimer: Sebelumnya berjudul KPU Sumbar Coret 8 Parpol Peserta Pemilu karena Tak Lapor Dana Kampanye, Ada Gelora dan PSI. Pengubahan dilakukan setelah ada koreksi, Kamis (8/2/2024).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved