Pemilu 2024

Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Barat Dihentikan

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menghentikan penyelidikan perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menghentikan penyelidikan perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. 

Keputusan itu diambil melalui pembahasan dan rapat pleno yang dilakukan sentra Gakkumdu Bawaslu Pasaman Barat yakni oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
 
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang menjelaskan bahwa terjadi perbedaan pendapat dan keputusan diantara anggota Gakkumdu.

Dimana dari hasil pleno itu, unsur Bawaslu dan Polres Pasaman Barat menyimpulkan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran. Namun dari unsur kejaksaan berbeda pendapat dengan mengatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. 
 
"Unsur yang tidak memenuhi itu adalah tidak terpenuhinya unsur pejabat sebagaimana pasal 547 jo 282 UU Pemilu tahun 2017 dalam hal berkampanye," katanya di Simpang Empat, Senin (5/2/2024) kemarin.

Baca juga: Tradisi Ikan Larangan di Lubuk Landur Pasaman Barat Sudah Berlangsung 168 Tahun

Atas dasar itulah, sehingga diputuskan melalui rapat pleno bahwa perkara itu dihentikan setelah berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat.
 
"Aturan yang resmi mengenai penghentian perkara jika ada satu unsur tidak sepakat dan dua unsur sepakat tidak ada. Namun keputusan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi,” tegasnya.
 
Disampaikan, bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa atau mengklarifikasi tujuh orang saksi dan empat ahli, yang mana berdasarkan keterangan ahli hukum tata negara dan ahli pidana perkara itu memenuhi unsur.
 
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan oleh seorang warga ke Bawaslu Pasaman Barat atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi yang diduga mengkampanyekan anaknya yang ikut sebagai calon legislatif DPR RI di rumah dinas Bupati setempat.

Dimana pada saat itu berdasarkan video yang beredar dan keterangan pelapor, Bupati diduga berkampanye dan mengajak Camat, Wali Nagari, Bamus dan perangkat nagari untuk memenangkan anaknya saat pemilu mendatang.

Baca juga: Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Hadiri Wisuda Tahfiz dan Khatam Quran se Nagari Aia Gadang Timur 

Sementara itu, Bupati Hamsuardi dalam keterangan persnya membantah tuduhan telah melakukan kampanye dan ajakan untuk memilih anaknya HD Dianovri Harpama yang saat ini ikut sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di rumah dinas bupati. 
 
Menurutnya, pada saat peristiwa itu tepatnya Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB ia kedatangan puluhan orang tamu di Rumah Dinasnya mulai dari Camat Sasak Ranah Pasisie, Wali Nagari, Badan Musyawarah Nagari, Perangkat Nagari, Ninik Mamak dan masyarakat lainnya.
 
"Kedatangan mereka tidak ada yang diundang. Awalnya yang hadir dari barisan ninik mamak untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas nama masyarakat kepada bupati karena selama ini bupati dianggap telah berhasil menyelesaikan persoalan di daerah khususnya di Kecamatan Sasak Ranah Pasisia," ungkapnya.

Akan tetapi, pada kesempatan itu ia hanya menyampaikan program unggulan yang sudah berjalan seperti berobat gratis (UHC), magrib mengaji, sekolah gratis dan rumah tahfiz serta membahas masalah perkebunan dan pembangunan.
 
“Pertemuan silaturahmi itu kebetulan saja dan saya tidak ada melakukan kampanye untuk memenangkan anak saya yang kebetulan ikut sebagai caleg DPR RI dari PAN. Saat itu juga tidak ada atribut partai dan juga penyampaian visi dan misi,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved