Kabupaten Pasaman Barat
Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sungai Beremas, Kapolres Imbau Aktifkan Kembali Pos Ronda
Polsek Sungai Beremas, Resor Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku dugaan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beberap..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Polsek Sungai Beremas, Resor Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku dugaan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beberapa waktu belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Kali ini Tim Opsnal Polsek Sungai Beremas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pelaku berinisial MH (37) yang merupakan warga Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat.
"Benar, pelaku berhasil diringkus oleh petugas di Pondok Kebun Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi di Simpang Empat, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat Ringkus DPO Kasus Pencurian Setelah Buron 7 Bulan
Diterangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2024/ SPKT/Polsek Sungai Beremas/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 28 Januari 2024 terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP milik korban bernama Mansyur Sembiring.
“Pencurian ini terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 06.00 WIB yang bertempat di rumah kebun milik korban tepatnya di Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan para saksi serta langsung mencari informasi keberadaan pelaku yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal unit Reskrim pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah pondok kebun yang terletak di Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis dan akhirnya petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,” lanjutnya.
Setibanya di lokasi, ternyata benar pelaku ada di sana tengah duduk di sebuah pondok kebun yang akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Akhirnya petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BA 3267 BP.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas, untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Terhadap pelaku sendiri dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, menyikapi maraknya aksi curanmor yang terjadi akhir-akhir ini, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda.
“Ketika meninggalkan kendaraan, pastikan kunci tidak terpasang pada kontak kendaraan. Di samping itu, kepada warga juga diminta untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan kegiatan pos ronda guna mengantisipasi kejadian pencurian ini,” imbuhnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
| Razia Polres Pasaman Barat Tak Temukan Aktivitas PETI, Hanya Pondok Kosong dan Lubang Bekas Tambang |   | 
|---|
| Polres Pasaman Barat Turun ke Rimbo Janduang, Tindak Lanjut Laporan Aktivitas PETI |   | 
|---|
| BKN Pusat Evaluasi Sistem Merit ASN di Pasaman Barat, Sistem Mutasi ASN Jadi Sorotan |   | 
|---|
| Sekda Pasaman Barat Buka Gerakan Pangan Murah Peringati Hari Pangan Sedunia |   | 
|---|
| Wabup Pasaman Barat M.Ihpan Apresiasi TMMD ke-126 Sebagai Wujud Kepedulian TNI |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.