Kabupaten Sijunjung

Sepanjang 2023, Baznas Sijunjung Salurkan Beasiswa Rp206 Juta bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung selama tahun 2023 telah menyalurkan bantuan sebanyak Rp206.234.000

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Ketua Baznas Sijunjung Hidayatullah, saat ditemui TribunPadang,di Kantor Baznas Kabupaten Sijunjung, Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sijunjung selama tahun 2023 telah menyalurkan bantuan sebanyak Rp206.234.000  dana zakat guna membantu pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Dana tersebut disalurkan pada 149 orang Putra Kabupaten Sijunjung yang mengikuti pendidikan di perguruan tinggi baik di Sijunjung, maupun yang kuliah di luar Kabupaten Sijunjung.

“Bantuan ini bertujuan dapat meringankan  beban biaya kuliah yang selalu dipikirkan oleh mahasiswa maupun mahasiswi,” jelas Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung, Hidayatullah saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (31/1/2024).

Hidayatullah menjelaskan bantuan ini dapat diperoleh oleh mahasiswa dengan cara mendaftar langsung ke Baznas maupun direkomendasikan oleh pemerintah Nagari.

Kategori mahasiswa yang mendapatkan dana zakat ini berasal dari keluarga yang kurang mampu dan tidak juga menerima bantuan beasiswa lain.

Baca juga: VIRAL Video Pria Lempar Batu ke Travel Melintas di Sijunjung, Kepala Sopir Kena Pecahan Kaca

“Mahasiwa yang telah mendaftarkan dirinya ke Baznas tentu akan kami seleksi berdasarkan kategori tertentu dan tidak menerima beasiswa lain supaya bantuan ini berimbang dan merata tidak double bagi individu tertentu,” jelasnya.

Dijelaskannya 149 orang mahasiswa itu terdiri dari Kecamatan Sijunjung berjumlah 63 orang dengan bantuan sebesar Rp75.788.000, Kecamatan Koto VII 26 orang Rp40.000.000, Kecamatan IV Nagai 20 orang Rp24.503.000.

Kecamatan Kamang Baru 14 orang Rp22.483.000, Kecamatan Sumpur Kudus 12 orang Rp12.000.000, Kecamatan Tanjung Gadang 6 orang Rp 8.460.000, Kecamatan Kupitan 5 orang Rp11.500.000, dan Kecamatan Lubuk Tarok 3 orang Rp11.500.000.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved