Mahyeldi Menggugat

Masa Jabatan Terpangkas Gubernur Sumbar-Wako Bukittinggi Ajukan Gugatan ke MK, Ada 11 Kepala Daerah

Dua kepala daerah asal Sumbar ini mengajukan permohonan judicial review bersama belasan kepala daerah lainnya di Indonesia.

|
Editor: afrizal
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

3) Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana.

4) Penentuan jadwal Pilkada Serentak Nasional 2024 merugikan sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020.

5) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi.

6) Keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar.

7) Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.

Para Pemohon meminta MK untuk membagi keserentakan Pilkada Nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang, yakni gelombang pertama pada bulan November 2024 sebanyak 276 daerah, dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah dilaksanakan pada bulan Desember 2025. 

"Desain demikian menjadi solusi atau jalan tengah di antara problem teknis pelaksanaan Pilkada satu gelombang, persoalan keamanan hingga persoalan pemotongan masa jabatan sebanyak 270 daerah otonomi sebagai konsekuensi keberadaan pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi tersebut," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul Sebanyak 11 Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Desain Pilkada Serentak 2024 Dinilai Bermasalah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved