Kota Padang

Meski Pajak Hiburan Turun, Pemko Padang Pasang Target Penerimaan Lebih Tinggi Rp10 Miliar

Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu.

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
tribunnews
Ilustrasi pajak. Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan semula tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen.

Baca juga: Wawako Ekos Albar Minta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Segera Disahkan

Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/ spa sebesar 35 persen. Ketentuan ini tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Namun aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

"Sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022 , maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Yosefriawan, Kamis (18/1/2023)

Yosefriawan mengatakan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Dengan demikian, Pajak ini jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

Baca juga: Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 23 September 2023, Denda Dihapuskan

"Pengesahan Perda inikan bersama DPRD Padang." kata Yosefriawan

Menurutnya, penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

"Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu," katanya.(*)
 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved