Kota Padang

Wawako Ekos Albar Minta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Segera Disahkan

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang segera menetapkan Ranperda pajak daerah dan retribusi ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wawako Padang Ekos Albar saat rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun 2023, dan pembukaan sidang I tahun 2024, Jumat (29/12/2023) di Gedung DPRD Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang segera menetapkan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda.

Hal ini disampaikan Ekos Albar saat rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun 2023, dan pembukaan sidang I tahun 2024, Jumat (29/12/2023) di Gedung DPRD Padang.

"Besar kiranya harapan kita terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda karena merupakan dasar kewenangan kita dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," kata Ekos Albar.

Menurutnya, Perda ini perlu sebagai dasar dalam penyusunan peraturan wali kota sebagai petunjuk pelaksanaan dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut.

"Dalam waktu singkat ini kita wajib segera mengupayakan penetapan Ranperda ini menjadi Perda sehingga tidak menimbulkan potential loss atau kerugian terhadap kemungkinan pendapatan asli daerah yang berhak kita terima," ujar Ekos Albar.

Ekos Albar menambahkan setiap pengesahan Ranperda juga harus sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, pada 30 November 2023 yang lalu DPRD Kota Padang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 sebanyak 42 Ranperda.

Baca juga: SMP 47 Padang Akhirnya Selesai Dibangun, Wako: Program 500 Ruang Kelas Baru Tuntas 100 Persen

Di antaranya Ranperda pemerintah daerah sebanyak 33 Ranperda dan inisiatif DPRD sebanyak sembilan Ranperda.

"Ranperda yang telah ditetapkan tersebut merupakan Ranperda urusan wajib dan yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan," kata Ekos Albar.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved