Kota Padang
Meski Pajak Hiburan Turun, Pemko Padang Pasang Target Penerimaan Lebih Tinggi Rp10 Miliar
Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu.
Diketahui, pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Padang ditetapkan sebesar 50 persen.
Sementara sebelumnya 75 persen, kecuali jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah Rp706 Miliar. Sebesar Rp10 Miliar adalah pajak hiburan.
Angka ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp8 Miliar.
"Pajak hiburan tahun lalu targetnya Rp 8 Miliar. Realisasinya Rp8,23 Miliar. Melebihi seratus persen," katanya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: PLN Terima Penghargaan pada Acara Malam Anugrah Pajak Daerah
Meskipun pajak hiburan turun, Yosefriawan mengatakan Pemko Padang optimis bisa mencapai target tersebut.
Sebab sumber pajak hiburan bukan hanya diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa saja. Selain itu, ada bioskop, konser dan lainnya.
Menurutnya, pembayaran pajak hiburan ini dengan sistem self assessment. Pelaku usaha menginput pakai web service, aplikasi sendiri yang merekam transaksi.
"Pembayarannya sekali sebulan, untuk bulan Januari, mereka bayar Februari untuk sekali sebulan," ujarnya.
Tarif Pajak Hiburan Turun
Heboh pajak hiburan di sejumlah daerah di Indonesia dikeluhkan karena mengalami kenaikan menjadi 40 sampai 75 persen.
Kenaikan tarif pajak itu merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Namun di Kota Padang, pajak hiburan malah turun dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.
| Polisi Tangkap Pria Ambil HP Mahasiswi di Transportasi Online di Padang, Sempat Pura-pura Tidak Tahu |
|
|---|
| Pemko Padang Dukung Modernisasi RSUP M Djamil, Targetkan Jadi RS Bertaraf Asia |
|
|---|
| Pemko Padang Terapkan WFH Bergiliran, Muharlion: Jangan Sampai Kebijakan Ini Mengganggu Pelayanan |
|
|---|
| Heboh Perilaku Menyimpang di Sumbar, Wako Padang Soroti Pentingnya Penguatan Pendidikan Agama |
|
|---|
| LKPJ 2025 Disetujui, DPRD Padang Beri Catatan Perbaikan untuk Wako Fadly Amran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pajak_20180607_194331.jpg)