Kota Padang

Meski Pajak Hiburan Turun, Pemko Padang Pasang Target Penerimaan Lebih Tinggi Rp10 Miliar

Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
tribunnews
Ilustrasi pajak. Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu. 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu.

Diketahui, pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Padang ditetapkan sebesar 50 persen. 

Sementara sebelumnya 75 persen, kecuali jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah Rp706 Miliar. Sebesar Rp10 Miliar adalah pajak hiburan.

Angka ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp8 Miliar.

"Pajak hiburan tahun lalu targetnya Rp 8 Miliar. Realisasinya Rp8,23 Miliar. Melebihi seratus persen," katanya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: PLN Terima Penghargaan pada Acara Malam Anugrah Pajak Daerah

Meskipun pajak hiburan turun, Yosefriawan mengatakan Pemko Padang optimis bisa mencapai target tersebut. 

Sebab sumber pajak hiburan bukan hanya diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa saja. Selain itu, ada bioskop, konser dan lainnya.

Menurutnya, pembayaran pajak hiburan ini dengan sistem self assessment. Pelaku usaha menginput pakai web service, aplikasi sendiri yang merekam transaksi.

"Pembayarannya sekali sebulan, untuk bulan Januari, mereka bayar Februari untuk sekali sebulan," ujarnya.

Tarif Pajak Hiburan Turun

Heboh pajak hiburan di sejumlah daerah di Indonesia dikeluhkan karena mengalami kenaikan menjadi 40 sampai 75 persen. 

Kenaikan tarif pajak itu merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam UU tersebut, besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Namun di Kota Padang, pajak hiburan malah turun dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved