Kota Padang
Meski Pajak Hiburan Turun, Pemko Padang Pasang Target Penerimaan Lebih Tinggi Rp10 Miliar
Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Meskipun besaran pajak hiburan turun, Pemerintah Kota Padang memasang target pajak hiburan tahun 2024 lebih banyak dari tahun lalu.
Diketahui, pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Padang ditetapkan sebesar 50 persen.
Sementara sebelumnya 75 persen, kecuali jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah Rp706 Miliar. Sebesar Rp10 Miliar adalah pajak hiburan.
Angka ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp8 Miliar.
"Pajak hiburan tahun lalu targetnya Rp 8 Miliar. Realisasinya Rp8,23 Miliar. Melebihi seratus persen," katanya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: PLN Terima Penghargaan pada Acara Malam Anugrah Pajak Daerah
Meskipun pajak hiburan turun, Yosefriawan mengatakan Pemko Padang optimis bisa mencapai target tersebut.
Sebab sumber pajak hiburan bukan hanya diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa saja. Selain itu, ada bioskop, konser dan lainnya.
Menurutnya, pembayaran pajak hiburan ini dengan sistem self assessment. Pelaku usaha menginput pakai web service, aplikasi sendiri yang merekam transaksi.
"Pembayarannya sekali sebulan, untuk bulan Januari, mereka bayar Februari untuk sekali sebulan," ujarnya.
Tarif Pajak Hiburan Turun
Heboh pajak hiburan di sejumlah daerah di Indonesia dikeluhkan karena mengalami kenaikan menjadi 40 sampai 75 persen.
Kenaikan tarif pajak itu merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Namun di Kota Padang, pajak hiburan malah turun dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan semula tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen.
Baca juga: Wawako Ekos Albar Minta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Segera Disahkan
Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/ spa sebesar 35 persen. Ketentuan ini tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Namun aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"Sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022 , maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Yosefriawan, Kamis (18/1/2023)
Yosefriawan mengatakan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.
Dengan demikian, Pajak ini jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.
Baca juga: Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 23 September 2023, Denda Dihapuskan
"Pengesahan Perda inikan bersama DPRD Padang." kata Yosefriawan.
Menurutnya, penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu," katanya.(*)
| Disdukcapil Padang Wajibkan IKD Jadi Syarat Penerima Digital Bansos, 1.750 Agen Siap Sisir RT RW |
|
|---|
| Damkar Catat 107 Kasus Kebakaran di Padang, Korsleting Listrik Dominasi Penyebab Utama |
|
|---|
| Ciptakan Kenyamanan Publik, Satpol PP Padang Sita Lapak PKL di Jalan Gereja |
|
|---|
| Balap Liar Resahkan Warga Kota Padang, Polisi Kandangkan 14 Kendaraan |
|
|---|
| Human Initiative Bangun Sumur Bor 50 Meter di Masjid Raya Koto Tangah, Bantu Air Bersih 1.000 Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pajak_20180607_194331.jpg)