Kota Padang

Ciptakan Kenyamanan Publik, Satpol PP Padang Sita Lapak PKL di Jalan Gereja

Lapak-lapak yang melanggar aturan tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk di proses lebih lanjut.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang milik PKL yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di lokasi. 

Ringkasan Berita:
  • Petugas Satpol PP Kota Padang tertibkan lapak PKL di Padang Barat.
  • Petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang milik PKL yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di lokasi.
  • Penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta menjaga keindahan Kota Padang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang milik PKL yang sengaja ditinggalkan pemiliknya di lokasi.

Lapak-lapak yang melanggar aturan tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk di proses lebih lanjut.

Eka Putra Irwandi menyampaikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta menjaga keindahan Kota Padang.

Baca juga: Balap Liar Resahkan Warga Kota Padang, Polisi Kandangkan 14 Kendaraan

“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang milik PKL yang diamankan petugas juga telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kota Padang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel karena nekat berjualan di trotoar dan fasilitas umum di beberapa titik strategis, Rabu (13/5/2026).

Selain menyita berbagai perlengkapan dagang, petugas juga membongkar bangunan liar yang dinilai mengganggu kenyamanan publik.

‎Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin yang sebelumnya telah dilakukan petugas.

Namun, masih ditemukan lapak serta perlengkapan pedagang yang kembali ditempatkan di area terlarang dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan

‎Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu dipimpin jajaran Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang.

Adapun lokasi pengawasan dan penertiban meliputi kawasan Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, Gang Berita Pasar Raya, Selasar Pasar Raya.

‎Selain menertibkan lapak PKL, petugas juga membongkar bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Jalan Teuku Umar, Alai. 

‎Dalam penertiban tersebut, petugas  mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, rak baja, keranjang buah, kursi hingga perlengkapan milik pedagang lainnya.

"Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke PPNS Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut," ucap Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.

Baca juga: 25 Ribu Warga Sumbar Derita TBC, Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi Rumah dan Pangan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved