Pemilu 2024

Sudah Diingatkan Bawaslu, Caleg di Padang Masih Saja Paku Banner Kampanye di Pohon

Sejumlah caleg masih saja ditemukan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan memaku ke pohon lindung di jalan-jalan utama Kota Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Alat Peraga Kampanye (APK) semakin semarak dipasang di pohon pelindung. Terpantau pohon-pohon sepanjang jalan Prof Dr Hamka sampan Jalan Adinegoro misalnya hampir disetiap pohon dipaku APK, Rabu (20/12/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejumlah caleg masih saja ditemukan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan memaku ke pohon lindung di jalan-jalan utama Kota Padang.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, pohon-pohon sepanjang jalan Prof Dr Hamka sampan Jalan Adinegoro misalnya hampir disetiap pohon dipaku APK seperti banner.

Begitu juga di Jalan S Parman, Jalan protol Khatib Sulaiman, banyak APK dipaku dipohon-pohon pelinding dan sejumlah lokasi lainnya di Kota Padang, Sumbar.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio mengatakan pemasangan APK di pohon pelindung itu menyalahi aturan karena bertentangan dengan Perda Kota Padang.

Terkait, hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Padang untuk melakukan penertiban.

"Kita sudah koordinasikan dengan Satpol PP Padang, dan sebelum masa kampanye kita juga sudah melakukan penertiban Alat peraga sementara (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK)," kata Akhiro Murio, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Pariaman Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas pada Masa Kampanye Pemilu 2024

Akhiro Murio menambahkan, sebelum masa kampanye pihaknya juga sudah menyampaikan ke peserta pemilu atau partai politik bahwa APK hanya boleh dipasang di sepanjang jalan kelurahan dan kecamatan sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada.

Namun pada kenyataannya, sejak awal masa kampanye malah ditemukan lagi APK terpasang lagi di seluruh pohon, dan tempat dilarang.

"Untuk itu kami sudah rapat koordinasi lagi dengan parpol karena terkait penertiban APK di pohon, pihak Pemda pun menyatakan sudah mengetahui, namun Pemda terikat aturan adminsitrasi dan anggaran dalam melakukan tindakan," Katanya.

Akhiro Murio menjelaskan, pihaknya juga sudah mengingatkan kembali Parpol, dan mereka menyetujui untuk mencopot.

Sementara penertiban oleh Bawaslu Padang, kata Akhiro hanya bisa dilakukan pada masa tenang atau menjelang hari pemilihan.

"Dalam hal ini kita tetap berkoordinasi dengan Parpol agar mereka menertibkan sendiri," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye, Siap Awasi Pelaksanaan Pemilu

Bawaslu Padang Terima Laporan Perusakan APK

Bawaslu Padang terima satu laporan dugaan pelanggaran selama tiga minggu masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 yang lalu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio mengatakan pelaporan dari masyarakat ini terkait adanya alat peraga kampanye (APK) yang dirusak.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil dan formil sebagai laporan dugaan pelanggaran kampanye. 

Maka laporan tersebut hanya dikategorikan sebagai informasi awal saja.

"Kemarin ada yang melapor, namun tidak memenuhi unsur sebagai laporan, hanya kami jadikan informasi awal, setelah diplenokan ternyata bukan suatu pelanggaran," kata Akhiro Murio, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Hingga Hari ke-4 Belum Ada Partai Politik Gelar Kampanye di Pasaman Barat

Akhiro Murio mengatakan, laporan tersebut telah diperiksa, dan setelah diplenokan laporan tersebut bukan suatu pelanggaran dalam masa kampanye.

"Kalau temuan Bawaslu sendiri belum ada," kata Akhiro Murio.

Meskipun begitu, Akhiro Murio tetap mengimbau warga untuk terlibat aktif melakukan pengawasan kampanye. 

Serta melaporakan ke Bawaslu jika ditemukan hal-hal yang dinilai melanggar aturan kampanye, sesuai dengan ketentuan pelaporan sebab selama masa kampanye ini banyak kepentingan. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved