Pemilu 2024

Hingga Hari ke-4 Belum Ada Partai Politik Gelar Kampanye di Pasaman Barat

Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat menyebut belum ada partai politik yang menggelar kampanye sejak jadwal kampanye dibuka 4 hari lalu.

|
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Istimewa
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat menyebut belum ada partai politik yang menggelar kampanye sejak jadwal kampanye dibuka 4 hari lalu.

Selain itu, hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye dari para peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Hingga hari ini kita belum ada menerima laporan adanya pelanggaran kampanye. Bahkan dari hasil pantauan, belum ada juga Parpol yang melakukan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar saat dihubungi TribunPadang.com di Simpang Empat, Jumat (1/12/2023) siang.

Hingga Jumat (1/12/2023) atau hari ke 4 jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU, para peserta Pemilu belum ada yang mengirimkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye ke KPU.

“Kita belum ada menerima STTP dari KPU. Karena peserta Pemilu atau partai politik akan menyampaikan jadwal kampanyenya ke pihak kepolisian dan kemudian disampaikan ke KPU, setelah itu ditembuskan ke Bawaslu. Namun sampai saat ini kita belum ada menerima surat itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat telah menyampaikan kepada seluruh peserta pemilu terkait surat keputusan KPU Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Daftar Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari PKB di Pileg 2024, Lengkap dari Dari Dapil 1 sampai 6

Dimana disana disampaikan bagaimana aturan terkait pelaksanaan kampanye itu sendiri, termasuk lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Setidaknya ada sekitar 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari se Pasaman Barat.

Selain itu, juga ada diatur lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Diantaranya di tempat ibadah, pagar dan tembok rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas pendidikan seperti sekolah atau kampus.

Selain itu, juga termasuk di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved