Pemilu 2024
Bawaslu Pariaman Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas pada Masa Kampanye Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melarang partai politik melibatkan kepala desa dalam kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman melarang partai politik melibatkan kepala desa dalam kampanye Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, pada masa tahapan kampanye ini, potensi terjadinya keterlibatan kepala desa atau perangkatnya sangat terbuka.
Baca juga: KPU Pariaman Catat 913 Pemilih Disabilitas di Pemilu 2024, Terbanyak Disabilitas Mental dan Fisik
Sehingga pihaknya menegaskan, agar netralitas di lingkungan kepala desa terjamin dan memastikan tidak terjadi politik uang di desa.
“Partai politik juga dilarang keras melibatkan kepala desa dalam berkampanye,” tegasnya lagi.
Ia menyebutkan, profesi kepala desa dalam undang-undang pemilu dituntut wajib netral.
Hal ini tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Netralitas serupa menurutnya juga harus dipegang oleh perangkat desa dan ASN, supaya Pemilu mendatang berjalan dengan baik.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kota-Pariaman-Riswan-mengatakan-sejauh-ini-sejumlah.jpg)