Pemilu 2024
Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye, Siap Awasi Pelaksanaan Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye untuk anggota Dewan Perwakilan Ra..
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Bawaslu Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye untuk anggota DPR RI, anggota DPRD, dan Presiden Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sijunjung dan anggota partai politik Kabupaten Sijunjung, yang berlangsung di Wisma Keluarga, Sijunjung, Rabu (13/12/2023).
Tujuan dari Rakor ini adalah mencegah kesalahpahaman dan perselisihan antara anggota partai politik dan Panwascam dalam tahapan Kampanye Pemilu 2024.
Zona Rida Rahayu, Dosen Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok, sebagai narasumber sesi pertama, menekankan pentingnya tindakan pencegahan dalam pengawasan pemilu.
“Pencegahan adalah kunci utama dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses Pemilu hingga pemilihan berjalan lancar dan adil,” ujarnya.
Zona Rida juga menyampaikan bahwa dalam pengawasan pemilu, komunikasi dengan masyarakat sangat penting.
Panwascam, sebagai fasilitator, harus menyampaikan informasi yang sesuai dan efektif untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pemilu.
Baca juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Logistik Tahapan Pemilu 2024 bagi Panwascam
Pemilu 2024 tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan penyelenggara saja, tapi memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Partai politik perlu memberikan pendidikan politik kepada Calon Legislatif (Caleg) agar dapat mencegah pelanggaran kampanye. Pengawas pemilu juga harus memiliki literasi yang berkaitan dengan kampanye untuk meminimalisir pelanggaran,” ujarnya.
Rakor ini juga membahas pelanggaran kampanye Pemilu, yang disampaikan oleh narasumber sesi kedua, Viftner, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Ia menjelaskan bahwa terdapat banyak jenis pelanggaran yang perlu diantisipasi, dan jika terbukti, harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Pelanggaran kampanye bisa melibatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, penggunaan fasilitas negara, money politics, hingga pelanggaran kampanye di Media Sosial (Medsos),” ucapnya.
Medsos para Caleg harus didaftarkan di KPU dan dapat dipantau. Bawaslu juga bekerja sama dengan cyber crime Mabespolri untuk mengatasi akun palsu yang menyebarkan ujaran kebencian dan merendahkan pihak lain.
Rakor ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber untuk lebih memahami materi yang telah disampaikan dan menghilangkan keraguan dalam mengawasi kampanye. (*)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.