Alasan Mantan Rektor Unand Yuliandri Dipilih jadi Anggota MKMK: Akademisi Berlatar Belakang Hukum
Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terpilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Editor:
Rahmadi
Tribunnews.com
Hakim MK Enny Nurbaningsih (tengah) dalam jumpa pers di Kantor MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
POPULER PADANG: Lulusan Unand Diminta Berintegritas dan Kabau Sirah Uji Coba ke Malaysia Jelang Liga |
![]() |
---|
Rektor Unand Minta Lulusan Tiru Semangat Pendiri Bangsa dari Minangkabau dalam Meniti Karier |
![]() |
---|
Unand Tempati Peringkat 8 Nasional Versi THE 2025, Naik dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
Unand Wisuda 1.411 Lulusan, Rektor Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Tantangan Global |
![]() |
---|
Komisi X DPR RI Tinjau Penulisan Sejarah Indonesia di Unand, Serap Banyak Aspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.