Alasan Mantan Rektor Unand Yuliandri Dipilih jadi Anggota MKMK: Akademisi Berlatar Belakang Hukum
Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terpilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
TRIBUNPADANG.COM - Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terpilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari latar belakang akdemisi.
Diketahui, Sebanyak 3 Anggota MKMK permanen bakal menjabat selama satu tahun. Periode satu tahun itu terhitung mulai para anggotanya dilantik pada 8 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta, (Rabu (20/12/2023).
Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.
Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga: Sebulan Berhenti sebagai Rektor Unand, Yuliandri Kini Terpilih jadi Anggota MKMK Permanen

Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujar Enny dicuplik dari Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).
Berlakunya masa jabatan selama satu tahun ini karena saat menyiapkan komposisi anggota MKMK, MK sedang dalam masa menunggu perubahan Undang-Undang MK jika ada perubahan terkait jumlah Anggota MKMK.
Namun, UU MK itu tidak dilanjutkan sehingga pada akhirnya MK tetap mengacu pada UU 7/2020 dalam menyusun jumlah personel di dalam MKMK.
Baca juga: Sudah Diingatkan Bawaslu, Caleg di Padang Masih Saja Paku Banner Kampanye di Pohon
“Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” katanya.
Setelah dilantik, lanjut Enny, Anggota MKMK akan bekerja untuk menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu sendiri.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen ini bakal dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Baca juga: Daftar Caleg DPRD Sumut 2024 Partai Gerindra Lengkap Dapil 1 hingga 12
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
POPULER PADANG: Lulusan Unand Diminta Berintegritas dan Kabau Sirah Uji Coba ke Malaysia Jelang Liga |
![]() |
---|
Rektor Unand Minta Lulusan Tiru Semangat Pendiri Bangsa dari Minangkabau dalam Meniti Karier |
![]() |
---|
Unand Tempati Peringkat 8 Nasional Versi THE 2025, Naik dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
Unand Wisuda 1.411 Lulusan, Rektor Tekankan Integritas dan Kesiapan Hadapi Tantangan Global |
![]() |
---|
Komisi X DPR RI Tinjau Penulisan Sejarah Indonesia di Unand, Serap Banyak Aspirasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.