Pemilu 2024
Sudah Diingatkan Bawaslu, Caleg di Padang Masih Saja Paku Banner Kampanye di Pohon
Sejumlah caleg masih saja ditemukan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan memaku ke pohon lindung di jalan-jalan utama Kota Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sejumlah caleg masih saja ditemukan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan memaku ke pohon lindung di jalan-jalan utama Kota Padang.
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, pohon-pohon sepanjang jalan Prof Dr Hamka sampan Jalan Adinegoro misalnya hampir disetiap pohon dipaku APK seperti banner.
Begitu juga di Jalan S Parman, Jalan protol Khatib Sulaiman, banyak APK dipaku dipohon-pohon pelinding dan sejumlah lokasi lainnya di Kota Padang, Sumbar.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio mengatakan pemasangan APK di pohon pelindung itu menyalahi aturan karena bertentangan dengan Perda Kota Padang.
Terkait, hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Padang untuk melakukan penertiban.
"Kita sudah koordinasikan dengan Satpol PP Padang, dan sebelum masa kampanye kita juga sudah melakukan penertiban Alat peraga sementara (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK)," kata Akhiro Murio, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Pariaman Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas pada Masa Kampanye Pemilu 2024
Akhiro Murio menambahkan, sebelum masa kampanye pihaknya juga sudah menyampaikan ke peserta pemilu atau partai politik bahwa APK hanya boleh dipasang di sepanjang jalan kelurahan dan kecamatan sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada.
Namun pada kenyataannya, sejak awal masa kampanye malah ditemukan lagi APK terpasang lagi di seluruh pohon, dan tempat dilarang.
"Untuk itu kami sudah rapat koordinasi lagi dengan parpol karena terkait penertiban APK di pohon, pihak Pemda pun menyatakan sudah mengetahui, namun Pemda terikat aturan adminsitrasi dan anggaran dalam melakukan tindakan," Katanya.
Akhiro Murio menjelaskan, pihaknya juga sudah mengingatkan kembali Parpol, dan mereka menyetujui untuk mencopot.
Sementara penertiban oleh Bawaslu Padang, kata Akhiro hanya bisa dilakukan pada masa tenang atau menjelang hari pemilihan.
"Dalam hal ini kita tetap berkoordinasi dengan Parpol agar mereka menertibkan sendiri," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye, Siap Awasi Pelaksanaan Pemilu
Bawaslu Padang Terima Laporan Perusakan APK
Bawaslu Padang terima satu laporan dugaan pelanggaran selama tiga minggu masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 yang lalu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang Akhiro Murio mengatakan pelaporan dari masyarakat ini terkait adanya alat peraga kampanye (APK) yang dirusak.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.