Alasan Mantan Rektor Unand Yuliandri Dipilih jadi Anggota MKMK: Akademisi Berlatar Belakang Hukum

Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terpilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Hakim MK Enny Nurbaningsih (tengah) dalam jumpa pers di Kantor MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terpilih sebagai Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari latar belakang akdemisi.

Diketahui, Sebanyak 3 Anggota MKMK permanen bakal menjabat selama satu tahun. Periode satu tahun itu terhitung mulai para anggotanya dilantik pada 8 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta, (Rabu (20/12/2023).

Adapun yang terpilih menjadikan Anggota MKMK adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, I Dewa Gede Palguna eks Hakim MK dua periode mewakili tokoh masyarakat, dan perwakilan dari hakim aktif MK Ridwan Mansyur.

Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca juga: Sebulan Berhenti sebagai Rektor Unand, Yuliandri Kini Terpilih jadi Anggota MKMK Permanen

Mantan Rektor Unand Prof Yuliandri saat diwawancarai di Unand, Senin (27/2/2023).
Mantan Rektor Unand Prof Yuliandri saat diwawancarai di Unand, Senin (27/2/2023). (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.

Anggota MKMK berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujar Enny dicuplik dari Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).

Berlakunya masa jabatan selama satu tahun ini karena saat menyiapkan komposisi anggota MKMK, MK sedang dalam masa menunggu perubahan Undang-Undang MK jika ada perubahan terkait jumlah Anggota MKMK.

Namun, UU MK itu tidak dilanjutkan sehingga pada akhirnya MK tetap mengacu pada UU 7/2020 dalam menyusun jumlah personel di dalam MKMK.

Baca juga: Sudah Diingatkan Bawaslu, Caleg di Padang Masih Saja Paku Banner Kampanye di Pohon

“Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” katanya.

Setelah dilantik, lanjut Enny, Anggota MKMK akan bekerja untuk menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu sendiri.

Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.

Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

MKMK permanen ini bakal dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.

Baca juga: Daftar Caleg DPRD Sumut 2024 Partai Gerindra Lengkap Dapil 1 hingga 12

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved