Pemilu 2024

Sejumlah Massa Datangi KPU Sijunjung, Protes Terkait Pemberhentian Petugas PPK Koto VII

- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dipenuhi mahasiswa dari berbagai almamater, Selasa,(19/12/2023) pagi.

|
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Penyampaian Surat Laporan ke KPU Sijunjung diduga ada intimidasi pemberhentian Nurmailis sebagai PPK Kecamatan Koto VII, Sijunjung, Selasa, 19/12/23 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung didatangi sejumlah massa untuk protes terkait keputusan KPU Sijunjung, Selasa (19/12/2023) pagi.

Rombongan massa juga ditemani Komite Nasional Pemuda dan Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) yang ada di Kabupaten Sijunjung.

Kedatangan mereka merupakan buntut dari pengunduran diri petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Koto VII, Nurmailis.

Pelaporan disampaikan oleh Herby, perwakilan dari pihak Nurmailis untuk memberikan surat pelaporan ke KPU Sijunjung.

Surat pelaporan yaitu terkait pengunduran diri dari PPK Kecamatan Koto VII yang diduga diintimidasi oleh KPU Sijunjung

“Saya mewakili Nurmailis hanya ingin memberikan surat pelaporan kejanggalan pemberhentian secara paksa dan intimidasi oleh pihak KPU,”ucap Herby saat ditemui TribunPadang.com.

Baca juga: Bawaslu Kota Solok Berencana Tertibkan APK Peserta Pemilu yang Dipasang di Pohon, Sebut Langgar PKPU

Merespons hal tersebut, Kepala Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri menerima surat laporan tersebut dan menyuruh perwakilan beberapa pelapor untuk masuk kedalam ruang KPU.

Permintaan disampaikan sebagai upaya situasi kondisif dan tak mengganggu pihak lainnya.

 Juni Wandri juga mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut dan akan membahas dengan komisioner KPU lainnya.

"Laporan telah kita terima, selanjutnya akan kita bahas dengan komisioner lainnya. Bagaimana kronologis yang sebenarnya serta akan menelusuri terkait dugaan intimidasi dan perundungan terhadap PPK yang bersangkutan," tuturnya.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) setelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. 

"Setelah adanya surat pengunduran diri kami komisioner KPU melakukan pleno untuk memproses PAW. Seluruh aturan administrasi kami jalankan," terangnya.

Sedangkan untuk penunjukkan PAW, pihaknya menghubungi seluruh peserta yang merupakan calon dan datang ke KPU.

Baca juga: Bawaslu Sijunjung Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye, Siap Awasi Pelaksanaan Pemilu

"Bukan ditunjuk langsung, kita menghubungi seluruh kandidat untuk menanyakan kesiapan. Ada kandidat yang tidak ada hadir dan ada juga yang menolak sebagai PAW, sehingga terpilihlah satu orang sebagai PAW berdasarkan hasil pleno," ungkap Juni Wandri.

Aksi tak hanya berhenti di KPU Sijunjung, melainkan juga ada penyampaian surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved