Pemilu 2024

Sejumlah Massa Datangi KPU Sijunjung, Protes Terkait Pemberhentian Petugas PPK Koto VII

- Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung dipenuhi mahasiswa dari berbagai almamater, Selasa,(19/12/2023) pagi.

|
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Penyampaian Surat Laporan ke KPU Sijunjung diduga ada intimidasi pemberhentian Nurmailis sebagai PPK Kecamatan Koto VII, Sijunjung, Selasa, 19/12/23 

Dari pihak Bawaslu sendiri sudah menyambut pihak Nurmailis dengan negosiasi serta surat pengaduan pun diterima dengan baik.

Pemberhentian Nurmailis sebagai Anggota PPK Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung  diduga menerima tekanan, intimidasi dan diskriminasi dari KPU Kabupaten Sijunjung.

Herby pelapor pihak Nurmailis menjelaskan pada TribunPadang.Com dugaan ada intimidasi dari pihak KPU dan menjelaskan Kronologi  Pemberhentian Nurmailis.

Pada tanggal 27 November Nurmailis masih bertugas sebagai PPK bahkan sempat  menemani temannya sesama anggota PPK berbelanja ke Pasar untuk Persiapan Rakor bersama PPK se Kecamatan Koto VII

Setelah kegiatan tersebut Nurmailis merasakan sakit perut hingga dilarikan ke Rumah Sakit hingga tidak bisa mengikuti sosialisasi pada tanggal 28/12/2023.

Baca juga: Matangkan Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Pasaman Barat Gelar Pelatihan Saksi bagi Partai Politik

Pada tanggal 30/12/2023 Nurmailis melahirkan di Rumah Sakit Solok karna pertimbangan biaya yang cukup besar maka ia dipulangkan ke Muaro pada tanggal 2 Desember.

Sepulangnya Nurmailis ke Muaro Sijunjung, teman-teman PPK datang menjenguk tapi menanyakan suatu kontrak kerja.

“Permasalahan yang dibahas seharusnya tidak tepat karna bisa mengakibatkan mental down, mereka membahas tugas Nurmailis kedepannya sanggup atau tidak untuk melanjuti,”ucapnya Herby.

Seolah-olah mereka membawa pesan untuk lebih baik mengundurkan diri saja, hingga Nurmailis merasa terpukul akibat itu.

Pada tanggal 6/12/2023 KPU Sijunjung mengadakan Rakor bagi PPS dan PPK se Kabupaten Sijunjung tetapi karna kondisi Nurmailis enam hari setelah melahirkan maka dia tidak bisa menghadiri acara tersebut.

Pada tanggal 11/12/2023 Nurmailis menerima surat pemanggilan untuk datang ke sekretariat PPS besok harinya, tetapi setelah mendapatkan surat itu, Raisa (Ketua PPK) kembali memberikan informasi untuk mengunjunginya.

Dengan rasa penasaran Nurmailis akhirnya pergi ke Sekretariat PPS Kecamatan Koto VII.

Pada sekretariat PPS tersebut Nurmailis telah ditunggu oleh dua petugas KPU Kabupaten Sijunjung yaitu Bayu Agung Perdana dan Susila Andika.

Baca juga: Istri Bupati Kukuhkan Bunda Literasi Kecamatan dan Nagari Se Kabupaten Sijunjung

Pembahasan mengenai kinerja Nurmailis setelah melahirkan tidak mengikuti kegiatan PPK secara spontan Susila Andika menyebutkan tidak ada toleransi dan tidak ada memberikan waktu cuti.

Intimidasi terus dilakukan hingga telah disiapkan surat pengunduran diri oleh Raisa, akibatnya mau tidak mau Nurmailis menandatangani dengan penuh kecewa.

“Kemudian esok harinya 12/12/2023 dilakukan ada PAW dan langsung dilantik yang anehnya, PAW itu nomor urut 9 kenapa tidak nomor urut 6 yang dilantik,”jelas Herby.

Hal ini akan kami akan rencanakan pelaporan ke Kepolisian,Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, Ombudsman.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved