Kasus Asusila

Soal Sanksi 2 Mahasiswa yang Kepergok Mesum di Masjid, Unand: Tunggu Pemeriksaan Komisi Etik

Komisi Etik Universitas Andalas (Unand) tengah memeriksa dua mahasiswanya yang viral karena kepergok berbuat mesum di masjid. Mahasiswa berinisial ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Ig Infounand
Pasangan mahasiswa dan Mahasiswi Unand kepergok berbuat asusila di masjid. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Etik Universitas Andalas (Unand) tengah memeriksa dua mahasiswanya yang viral karena kepergok berbuat mesum di masjid.

Mahasiswa berinisial TKAH dari Fakultas Hukum (FH) dan IA dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) itu bukan pasangan suami istri.

Mereka kepergok berbuat mesum di kamar Masjid Al-Ihsan, Puncak Jawa Gadut, Limau Manis pada Sabtu (9/12/2023).

Sekretaris Universitas Unand, Henmaidi mengatakan, kedua mahasiswa tersebut bersama orang tua mereka tengah diperiksa komisi etik Unand. Komisi Etik ini terdiri dari dosen-dosen Unand.

"Komisi etik sudah dipanggil, bersama orang tuanya. Komite etik sedang melakukan pemeriksaan, menginvestigasi, mendalami kejadian, bagaimana kejadian dan hal lainnya," ujar Henmaidi, Senin (11/12/2023).

Henmaidi menyampaikan, setelah diperiksa komite etik, barulah bisa ditarik kesimpulan, termasuk sanksi atas perbuatan yang dilakukan mereka.

"Kita tunggulah pemeriksaan komite etik," ujarnya.

Baca juga: Unand Periksa Mahasiswa yang Viral Mesum di Kamar Masjid, Orang Tua Dipanggil dan Sanksi Menunggu

Sementara itu, berdasarkan press rilis yang diterima, terkait insiden ini, pihak kampus memberikan pernyataan sebagai berikut;

1. Pimpinan Unand telah menerima informasi tentang adanya dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua orang mahasiswa Unand.

2. Unand sangat prihatin dan memandang ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai etika.

3. Unand sudah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas untuk menindak setiap tindakan pelanggaran etika dan perilaku asusila baik di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 25 tahun 2022.

4. Unand sedang menyelidiki kasus ini secara internal yang dilaksanakan oleh komisi etik. Untuk keperluan ini, Unand melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa dan orang tua yang bersangkutan.

5. Unand berusaha senantiasa menegakkan disiplin mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dan mengambil tindakan jika terbukti melakukan perbuatan melanggar etika, sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Belajar dari kasus ini Unand akan memperkuat kebijakan dan langkah pencegahan agar tidak terjadi ke depan melalui pelatihan dan sosialisasi nilai-nilai etika dan perilaku yang baik.

7. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Komisi Etik Unand untuk dapat mengungkap masalah ini secara objektif.

8. Unand mengajak seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk saling bekerja sama dan bersinergi agar kejadian pelanggaran norma, etika seperti ini tidak terulang lagi.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved