Kasus Asusila
Unand Periksa Mahasiswa yang Viral Mesum di Kamar Masjid, Orang Tua Dipanggil dan Sanksi Menunggu
Inilah sikap Universitas Andalas (Unand) terhadap dugaan sepasang mahasiswanya yang melakukan tindakan asusila di dalam masjid, Senin (11/12/2023).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inilah sikap Universitas Andalas (Unand) terhadap dugaan sepasang mahasiswanya yang melakukan tindakan asusila di dalam masjid, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya video kedua mahasis itu viral di media sosial. Peristiwanya terjadi di dalam masjid kawasan Puncak Jawa Gadut, Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, pada Sabtu (9/12/2023).
Sekretaris Universitas Unand, Henmaidi mengatakan, kedua pelaku merupakan mahasiswa aktif.
Pihaknya, telah menerima informasi yang telah beredar terkait dugaan tindakan asusila yang melibatkan mahasiswa Universitas Andalas.
"Pimpinan Unand telah menerima informasi tentang adanya dugaan tindakan asusila yang melibatkan mahasiswa sebanyak dua orang," kata Henmaidi.
Pihak Kampus Unand sangat prihatin, dan memandang ini sebagai ujian bagi integritas dan komitmen Unand terhadap nilai-nilai etika.
Kata dia, Kampus Unand sudah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas untuk menindak setiap tindakan pelanggaran etika dan perilaku asusila baik di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus.
Baca juga: Sepasang Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Kamar Masjid, Kampus Lakukan Pemeriksaan Etik
"Unand sedang menyelidiki kasus secara internal oleh komisi etik. Pemanggilan terhadap mahasiswa dan orang tua telah dilakukan," ujarnya.
Henmaidi menyampaikan bahwa pihak kampus akan menegakkan disiplin mahasiswa dan menindak keras jika terbukti melakukan perbuatan melanggar etika, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belajar dari kasus ini, Unand akan memperkuat kebijakan dan langkah pencegahan agar tidak terjadi ke depan melalui pelatihan dan sosialisasi nilai-nilai etika dan perilaku yang baik.
Henmaidi mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Komisi Etik UNAND untuk dapat mengungkap masalah ini secara objektif.
"Unand mengajak seluruh pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk saling bekerjasama dan bersinergi agar kejadian pelanggaran norma, etika seperti ini tidak terulang lagi," katanya.
Henmaidi mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya sesuai dengan hasil pembuktian nantinya.
Sedangkan tingkat dan jenis sanksi etik mahasiswa ada empat jenis sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 25 tahun 2022.
Tingkat dan jenis sanksi etik mahasiswa pada Pasal 24
Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih 5 Tahun di Padang Pariaman, Polisi Buru hingga Tangerang |
![]() |
---|
Sempat Kabur, Polisi Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Tiri di Padang Pariaman, Sudah Beraksi 4 Kali |
![]() |
---|
Nekat Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Malalak Agam Sumbar |
![]() |
---|
Cabuli Anak Tetangga, Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi di Padang Luar Agam Sumbar |
![]() |
---|
Anak Korban Kekerasan Seksual di Pariaman Sumbar: Hidup Harus Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.