Kasus Asusila

Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih 5 Tahun di Padang Pariaman, Polisi Buru hingga Tangerang

Polres Padang Pariaman tangkap DD, ayah tiri yang cabuli anak berusia lima tahun.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Polres Padang Pariaman/Aipda Redno Afriadi
KASUS ASUSILA - Pelaku pencabulan anak tiri di Padang Pariaman Sumatera Barat, berhasil diamankan Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat di Sijunjung saat hendak melarikan diri ke Tangerang, Kamis (27/2/2025). Polres Padang Pariaman tangkap DD, ayah tiri yang cabuli anak berusia lima tahun. 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN – Polres Padang Pariaman tangkap DD, ayah tiri yang cabuli anak berusia lima tahun. Pelaku sempat kabur ke Tangerang, hingga polisi amankan pelaku di Sijunjung, Sumatera Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran yang intensif oleh Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.

Kasus ini bermula ketika korban,dilaporkan menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pelaku, DD, diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang setelah kejahatannya terungkap.

Namun, berkat koordinasi dan kerja keras tim, pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada Kamis, (27/2/2025)
,sekitar pukul 17.30 WIB, di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Baca juga: Salat Tarawih Berapa Rakaat? Simak Penjelasan Berikut Ini!

 Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa tim telah memantau pergerakan pelaku sejak melarikan diri ke Tangerang.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Sumatera Barat menggunakan bus. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan bus yang ditumpangi pelaku di perbatasan Kota Jambi," ujarnya, Jumat (28/2/2025).

Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman, dengan dibantu oleh anggota Gaduk III PJR Polda Sumatera Barat, melakukan pemberhentian terhadap bus tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan, pelaku berhasil diamankan. Saat diperiksa, Pelakumengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali.

"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan," tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.

Baca juga: Semen Padang FC Optimis Bertahan di Liga 1, Manfaatkan 10 Laga Terakhir untuk Kumpulkan Poin

 Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat luas, terutama mengingat usia korban yang masih sangat belia.

Polres Padang Pariaman mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib.

Melalui penangkapan ini, Polres Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved