Kasus Asusila

Sempat Kabur, Polisi Tangkap Ayah yang Setubuhi Anak Tiri di Padang Pariaman, Sudah Beraksi 4 Kali

Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Polres Padang Pariaman/Aipda Redno Afriadi
KASUS ASUSILA - Pelaku pencabulan anak tiri di Padang Pariaman Sumatera Barat, berhasil diamankan Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat di Sijunjung saat hendak melarikan diri ke Tanggerang, Kamis (27/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN – Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial DD, ia merupakan ayah tiri dari korban, yang berusia lima tahun. 

Penangkapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran yang intensif oleh Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman

Kasus ini bermula ketika korban, dilaporkan menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. 

Pelaku, DD, diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang setelah kejahatannya terungkap. 

Namun, berkat koordinasi dan kerja keras tim, pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada Kamis, (27/2/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa tim telah memantau pergerakan pelaku sejak melarikan diri ke Tangerang. 

Baca juga: Pemkab Solok Selatan dan Polres Teken Kesepakatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Pakan Rabaa

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke Sumatera Barat menggunakan bus. Tim kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan bus yang ditumpangi pelaku di perbatasan Kota Jambi," ujar AKBP Ahmad Faisol Amir. 

Tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman, dengan dibantu oleh anggota Gaduk III PJR Polda Sumatera Barat, melakukan pemberhentian terhadap bus tersebut. 

Setelah melakukan penggeledahan, pelaku berhasil diamankan. 

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak empat kali. 

"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan memastikan bahwa keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan," tegas AKBP Ahmad Faisol Amir. 

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat luas, terutama mengingat usia korban yang masih sangat belia. 

Polres Padang Pariaman mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib. 

Melalui penangkapan ini, Polres Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved