Berita Populer

POPULER PADANG: Semen Padang FC 1-1 Lawan Sada Sumut FC dan Dosen Unand jadi Panelis Debat Capres

Pertandingan Semen Padang FC vs Sada Sumut FC berlangsung di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Deliserdang.

Editor: Rahmadi
Media Officer Semen Padang FC
Perebutan bola saat pertandingan antara Semen Padang FC dan Sada Sumut FC, Minggu (10/12/2023). 

TRIBUNPADANG.COM - Baca berita populer Sumbar yang tayang di laman TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir.

Diantaranya kabar baik bagi penggemar Semen Padang FC yakni kemenangan atas Sada Sumut FC. Kemenangan ini mengokohkan Kabau Sirah di puncak grup.

Kemudian kabar dosen Unand menjadi panelis debat capres-cawapres diantara sebelas panelis lainnya.

Dosen bernama Khairul Fahmi dikenal sebagai seorang pakar hukum tata negara.

Baca selengkapnya berikut:

1. Skor Akhir Semen Padang FC vs Sada Sumut FC Imbang 1-1, Kabau Sirah Tambah Poin di Klasemen Grup 1

Skor 1-1 menutup hasil laga Semen Padang FC vs Sada Sumut FC, Minggu (10/12/2023).

Pertandingan Semen Padang FC vs Sada Sumut FC berlangsung di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Deliserdang.

Skor 1-0 membuat Sada Sumut FC lebih unggul dahulu atas tamunya Semen Padang FC.

Setelah tertinggal 1-0 dari Sada Sumut FC, tim besutan Delfi Adri pun mulai menampilkan bola cepat.

Tim Kabau Sirah mulai tampil dengan percaya diri dengan melakukan sejumlah serangan ke lini pertahanan Laskar Simbisa.

Hanya saja serangan yang dibangun Semen Padang itu belum dapat mengancam gawang yang dijaga Ilham.

Tampil kian percaya diri, tim Semen Padang terus melakukan gempuran ke pertahanan Sada Sumut FC.

Baca juga: Skor Babak Pertama Sada Sumut FC vs Semen Padang FC Imbang 1-1

Pada menit 28 Semen Padang FC mendapatkan satu hadiah tendangan bebas didepan kotak pinalti setelah anak anak Laskar Simbisa melakukan pelanggaran.

Prahalabenta yang menjadi eksekutor melepaskan satu sepakan keras menggunakan kaki kanannya ke arah gawang Ilham.

Namun sikulit bundar masih melebar disisi gawang.

Tak berselang lama, Semen Padang yang terus mengobrak-abrik pertahanan Sada Sumut FC.

Melalui permaian satu dua sentuhan, Semen Padang akhirnya berhasil memecahkan kebuntuan dan menyamakan kedudukan sementara menjadi 1-1 melalui gol yang diciptakan Ihwan.

Di menit ke-30 wasit Totok Fitrianto harus mengeluarkan satu kartu kuning pertama dari saki celananya, setelah Ganjar Mukti melakukan pelanggaran terhadap Ihwan yang saat itu sedang melakukan serangan balik.

Setelah berhasil menyamakan kedudukan, Nahkoda Semen Padang, Delfi Adri langsung merubah strategi dengan menarik keluar Fandi Eko dan memasukkan Vivi Asrizal di menit 33.

Baca juga: Skor Sada Sumut FC vs Semen Padang FC Babak Pertama 1-0 Lewat Gol Hamzah Titofani Rivaldi

Di menit ke-39 Wasit Totok kembali menarik keluar kartu kuning dari saku celananya, Gusti Rusliawan diganjar kartu Kuning akibat melakukan tekel keras ke kaki Romadona.

PascaSemen Padang berhasil menyamakan kedudukan, Nahkoda Sada Sumut FC, Joko Susilo akhirnya melakukan perubahan strategi dengan menarim keluar Gusti dan memasukkan Rian Ramadhan di menit 41.

Baru mendapatkan sentuhan bola pertama, Rian Ramadhan langsung dilanggar dengan keras oleh Ihwan.

Akibatnya Wasit Totok kembali mengeluarkan kartu kuning ketiga di pertandingan babak pertama ini.

Hingga wasit Totok memberikan 3 menit tambahan waktu, skor pun bertahan imbang 1-1 untuk kedua kesebelasan. Skor bertahan tetap imbang 1-1 hingga babak kedua berakhir.

Update Klasemen Liga 2 Grup 1

1. Semen Padang Poin 24

2. Persiraja Banda Aceh Poin 18

3. PSMS Medan Poin 16

4. Sriwijaya FC Poin 13 (sanksi pengurangan 3 poin)

5. PSPS Riau Poin 11

6. Sada Sumut Poin 8

7. PSDS Deli Serdang Poin 5

Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menjadi salah satu panelis debat capres-cawapres.
Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menjadi salah satu panelis debat capres-cawapres. (Unand)

 

1. Daftar 11 Panelis Debat Capres-Cawapres, Ada Pakar Hukum Unand Khairul Fahmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 11 daftar nama untuk menjadi panelis dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Diketahui, dari 11 itu, salah satunya nama pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi.

Total 11 panelis yang telah menyatakan bersedia menjadi panelis debat. 

“Panelis itu kita sudah mendapatkan konfirmasi dan kesediaan dari 11 orang yang akan jadi panelis untuk debat pertama,” ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (9/12/2023).

Mulai hari ini, Minggu (10/12/2023), 11 panelis tersebut menjalani karantina hingga Rabu (13/12/2023) di Jakarta.

Selain itu, mereka diminta untuk menandatangi pakta integeritas.

“Nah, kemudian tanggal 10, mulai besok (hari ini) kami akan karantina sampai tanggal 13 di Jakarta untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan disusun oleh panelis,” ungkap Mellaz.

Tak hanya panelis, KPU juga menunjuk dua orang moderator untuk memandu debat yang akan dilaksanakan perdana pada Selasa (12/12/2023) mendatang di Kantor KPU RI.

Baca juga: Prabowo Ingin Menang di Pilpres 2024 dengan Ksatria: Kita Tidak Ingin Menang dengan Curang

Adapun, berikut daftar lengkap 11 nama panelis dan dua moderator debat perdana yang sudah ditunjuk secara resmi oleh KPU RI:

Panelis:

- Mada Sukmajati (Pakar Ilmu Politik UGM)

- Rudi Rohi (Pakar Ilmu Politik Undana)

- Lita Tyesta ALW (Ahli Hukum Tata Negara Undip)

- Khairul Fahmi (Pakar Hukum Unand)

- Agus Riewanto (Pakar Hukum Tata Negara UNS)

- Susi Dwi Harijanti (Pakar Tata Hukum Negara UNPAD)

- Bayu Dwi Anggono (Guru Besar Universitas Jember) 

- Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM 2017-2020)

- Phil Al Makin (Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga)

- Gun Gun Heryanto (Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah)

- Wawan Mas’udi (Dekan Fisipol UGM)

Baca juga: Forum Ilmiah IntelekTuli FIB Unand Luncurkan Kamus Bahasa Isyarat Digital Berbasis Bisindo

Moderator:

- Ardianto Wijaya 

- Velerina Daniel

Jadwal Lengkap dan Tema Debat Capres-Cawapres

Debat 1

- Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023

- Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi

Debat 2

- Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023

- Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional

Debat 3

- Jadwal: Minggu, 7 Januari 2023

- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur

Debat 4

- Jadwal: Minggu, 21 Januari 2023

- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat

Debat 5

- Jadwal: Minggu, 4 Februari 2023

- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

Baca juga: Hadir di Unand, Cak Imin Ditantang Ungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jika Menang Pilpres

Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator, lalu debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sebagaimana diketahui, KPU mengubah format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Dari lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres.

Baca juga: Bendera PKB Banyak Terpasang di Jalan Menuju Kampus Unand Jelang Kedatangan Cak Imin

Capres maupun cawapres nantinya akan hadir secara bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau Debat cawapres.

Jadi, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.

Ditegaskan oleh Idham, aturan soal debat capres cawapres ini tak melanggar perundang-undangan Pemilu.

Selain itu, juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved