Pemilu 2024

Daftar 11 Panelis Debat Capres-Cawapres, Ada Pakar Hukum Unand Khairul Fahmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 11 daftar nama untuk menjadi panelis dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Editor: Rahmadi
Unand
Pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi menjadi salah satu panelis debat capres-cawapres. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 11 daftar nama untuk menjadi panelis dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Diketahui, dari 11 itu, salah satunya nama pakar hukum dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi.

Total 11 panelis yang telah menyatakan bersedia menjadi panelis debat. 

“Panelis itu kita sudah mendapatkan konfirmasi dan kesediaan dari 11 orang yang akan jadi panelis untuk debat pertama,” ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (9/12/2023).

Mulai hari ini, Minggu (10/12/2023), 11 panelis tersebut menjalani karantina hingga Rabu (13/12/2023) di Jakarta.

Selain itu, mereka diminta untuk menandatangi pakta integeritas.

“Nah, kemudian tanggal 10, mulai besok (hari ini) kami akan karantina sampai tanggal 13 di Jakarta untuk merumuskan pertanyaan-pertanyaan yang akan disusun oleh panelis,” ungkap Mellaz.

Tak hanya panelis, KPU juga menunjuk dua orang moderator untuk memandu debat yang akan dilaksanakan perdana pada Selasa (12/12/2023) mendatang di Kantor KPU RI.

Baca juga: Prabowo Ingin Menang di Pilpres 2024 dengan Ksatria: Kita Tidak Ingin Menang dengan Curang

Adapun, berikut daftar lengkap 11 nama panelis dan dua moderator debat perdana yang sudah ditunjuk secara resmi oleh KPU RI:

Panelis:

- Mada Sukmajati (Pakar Ilmu Politik UGM)

- Rudi Rohi (Pakar Ilmu Politik Undana)

- Lita Tyesta ALW (Ahli Hukum Tata Negara Undip)

- Khairul Fahmi (Pakar Hukum Unand)

- Agus Riewanto (Pakar Hukum Tata Negara UNS)

- Susi Dwi Harijanti (Pakar Tata Hukum Negara UNPAD)

- Bayu Dwi Anggono (Guru Besar Universitas Jember) 

- Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM 2017-2020)

- Phil Al Makin (Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga)

- Gun Gun Heryanto (Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah)

- Wawan Mas’udi (Dekan Fisipol UGM)

Baca juga: Forum Ilmiah IntelekTuli FIB Unand Luncurkan Kamus Bahasa Isyarat Digital Berbasis Bisindo

Moderator:

- Ardianto Wijaya 

- Velerina Daniel

Jadwal Lengkap dan Tema Debat Capres-Cawapres

Debat 1

- Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023

- Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi

Debat 2

- Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023

- Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional

Debat 3

- Jadwal: Minggu, 7 Januari 2023

- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur

Debat 4

- Jadwal: Minggu, 21 Januari 2023

- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat

Debat 5

- Jadwal: Minggu, 4 Februari 2023

- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

Baca juga: Hadir di Unand, Cak Imin Ditantang Ungkap Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jika Menang Pilpres

Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator, lalu debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sebagaimana diketahui, KPU mengubah format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Dari lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres.

Baca juga: Bendera PKB Banyak Terpasang di Jalan Menuju Kampus Unand Jelang Kedatangan Cak Imin

Capres maupun cawapres nantinya akan hadir secara bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau Debat cawapres.

Jadi, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.

"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.

Ditegaskan oleh Idham, aturan soal debat capres cawapres ini tak melanggar perundang-undangan Pemilu.

Selain itu, juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved