Pemilu 2024

Baru Partai Hanura yang Lapor Gelar Kampanye di Kota Solok Sejak Sepekan Dimulai

Bawaslu Kota Solok mencatat baru satu partai yang melaporkan menggelar kampanye politik yakni Partai Hanura.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ilustrasi kampanye. Bawaslu Kota Solok mencatat baru satu partai yang melaporkan menggelar kampanye politik yakni Partai Hanura. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok mencatat baru satu partai yang melaporkan menggelar kampanye politik yakni Partai Hanura.

Sebelumnya, tahapan kampanye peserta Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung sampai 10 Februari 2024.

 Bawaslu Kota Solok berkomitmen maksimalkan pengawasan selama tahapan kampanye peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa selama masa kampanye telah dimulai, pihaknya terus melakukan pengawasan kampanye di Kota Solok.

"Kami telah memaksimalkan pengawasan kampanye peserta Pemilu semenjak awal masa kampanye dimulai," katanya, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Ory Sativa Syakban: KPU Bisa Terbitkan Perubahan DCT Jika Caleg Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Rafiqul menyebutkan bahwa sampai saat ini baru ada satu partai peserta Pemilu yang melaporkan akan melaksanakan kempanye.

"Baru ada satu partai yaitu Partai Hanura," ujar Rafiqul.

Rafiqul menuturkan, sejak awal masa kampanye dimulai, Bawaslu Kota Solok belum menemukan adanya pelanggaran.

"Alhamdulillah belum ada pelanggaran pasca masa kampanye dimulai," tutur Rafiqul.

Rafiqul mengimbau agar setiap peserta Pemilu melakukan kampanye secara resmi dan berizin.

"Apalagi sekarang pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dimudahkan pengurusannya oleh kepolisian," ungkap Rafiqul.

Baca juga: Bawaslu Padang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Minta Peserta Pemilu Tetap Patuhi Aturan

Rafiqul berharap agar masa kampanye dimaksimalkan oleh peserta Pemilu dengan baik dan sesuai aturan.

"Jangan sampai ada kampanye terselubung atau kampanye yang menyalahi aturan, kalau ada tentu akan ditindak oleh Bawaslu," pungkasnya.(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved