Pemilu 2024

Ory Sativa Syakban: KPU Bisa Terbitkan Perubahan DCT Jika Caleg Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (sumbar) masih memungkinkan menerbitkan perubahan terhadap daftar calon tetap (DCT) calon legislatif ...

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/KPU Sumbar
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) masih memungkinkan menerbitkan perubahan terhadap daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) DPRD tingkat provinsi yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPadang.com, Kamis (30/11/2023).

Ory Sativa menjelaskan, sesuai dengan Pasal 87 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif, perubahan DCT Caleg DPRD tingkat provinsi dapat dilakukan, jika terbukti melakukan pelanggaran selama tahapan kampanye.

"Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti Caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye," ujar Ory Sativa.

Selain terkait pelanggaran kampanye, Ory Sativa menyebutkan, KPU Sumbar juga bisa membatalkan Caleg di DCT jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena Caleg sudah dipecat oleh Parpol.

"Jika Caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu, dan dipecat oleh Parpol KPU Sumbar bisa langsung membatalkan dalam DCT," katanya.

Ory Sativa menuturkan, larangan selama kampanye bagi Caleg itu antara lain politisasi sara, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih.

Baca juga: Bawaslu Padang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Minta Peserta Pemilu Tetap Patuhi Aturan

Lalu, Caleg juga dilarang melakukan kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.

Ia mengingatkan, sesuai aturannya, pelaksana dan tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat non anggota Parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih.

"Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan Caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye," imbuhnya.

Terakhir Ory Sativa menyampaikan bahwa KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota se-Sumbar memiliki layanan helpdesk kampanye untuk melayani konsultasi peserta Pemilu selama tahapan kampanye.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved