Pemilu 2024

Bawaslu Padang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye, Minta Peserta Pemilu Tetap Patuhi Aturan

Bawaslu Kota Padang belum menemukan adanya pelanggaran pada hari kedua masa kampanye, Rabu (29/11/2023). Akhiro Murio mengatakan, pihaknya selalu me..

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com
Ilustrasi - Bawaslu Kota Padang belum menemukan adanya pelanggaran pada hari kedua masa kampanye, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bawaslu Kota Padang belum menemukan adanya pelanggaran pada hari kedua masa kampanye, Rabu (29/11/2023).

Informasi ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang, Akhiro Murio.

Meskipun begitu, Akhiro Murio mengatakan, pihaknya selalu mengawasi pelaksanaan kampanye dengan mendatangi lokasi kampanye sesuai surat dari peserta pemilu.

"Belum ada. Kita di setiap tempat yang diajukan surat tanda terima pemberitahuan kampanye, kita datangi," ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Akhiro Murio mengatakan sebelum kampanye mengumpulkan massa, partai politik atau peserta pemilu mengajukan surat permohonan izin melalui kepolisian.

Bawaslu akan mendatangi tempat itu, dan sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggan.

"Kemarin baru ada di Kecamatan Padang Barat," katanya.

Baca juga: Masa Kampanye Dimulai, KPU Sijunjung Sediakan 200 Titik Lokasi Pemasangan APK Bagi Peserta Pemilu

Akhiro Murio mengatakan sampai saat ini, juga belum ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Pelanggaran APK juga belum ada. Karena juga baru dua hari," ujarnya.

Meskipun begitu, Ia mengatakan, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan untuk memperhatikan daerah dilarang pemasangan APK.

Menurutnya, sesuai aturan pemasangan APK hanya boleh di jalan kelurahan dan jalan kecamatan, kecuali di jalan protokol dan tidak di tempat dilarang.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved