UMP Sumbar
UMP Naik, Pemkab Tanah Datar Setarakan UMK dengan Provinsi Rp2,81 Juta
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar setarakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024, yaitu sebesar Rp2.811.449.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Kontan.co.id
Ilustrasi UMP. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar setarakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024, yaitu sebesar Rp2.811.449.
Adapun poin kelima keputusan gubernur, diterangkan bahwa UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah.
Selain itu, poin dalam keputusan ini juga menjabarkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja/buruh.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #UMP Sumbar
Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025 |
![]() |
---|
UMP Sumatera Barat yang Baru Rp2.811.449 Mulai Berlaku Hari Ini, 1 Januari 2024 |
![]() |
---|
Pemkab Solok Selatan Samakan Besaran UMK dengan UMP Sumbar 2024 Rp2.8 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Fiskal Daerah Rendah, Kabupaten Pasaman Samakan UMK dengan UMP Sumbar 2024 |
![]() |
---|
Upah Minimum Kabupaten Agam 2024 Mengacu UMP Sumbar Rp2,8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.