Anggota DPRD Tabrak Bocah

Berkas Kasus Anggota DPRD Padang Pariaman Pelaku Tabrak Lari Bocah Dinyatakan P21

Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersangka kasus tabrak lari bocah sembilan tahun hingga meninggal dunia sudah masuk tahap 2.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Tersangka kasus tabrak lari Januar Bakri saat dimasukan ke mobil tahanan Kejari Pariaman, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersangka kasus tabrak lari bocah sembilan tahun hingga meninggal dunia sudah masuk tahap 2.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman IPDA Novrialdi, mengatakan semua berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (23/11/2023).

"Kemarin setelah mengantarkan berkas pertama, ada beberapa yang harus dilengkapi. Sekarang status perkara sudah P 21 atau dinyatakan lengkap," jelas Kanit.

Selain tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diproses oleh pihak kejaksaan.

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di mata hukum, jadi semua ketakutan masyarakat akan adanya kelonggaran pada kasus ini bisa dilihat sekarang," tegasnya.

Pihaknya mengaku akan terus berupaya untuk mengadili semua persoalan hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan.

Baca juga: Perempuan Tewas Tergantung di Padang Berencana Nikah Januari 2024, Calon Suami Polisi Pangkat Ipda

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus tabrak lari yang menewaskan bocah Sembilan tahun oleh anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri dinyatakan belum lengkap oleh Kejari Pariaman .

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pariaman IPDA Novrialdi, mengatakan, penyidik  telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pariaman, namun berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap atau P19.

"Jadi, kami sedang merampungkan berkas tersebut sebelum mengembalikannya," jelas Novrialdi, Senin (6/11/2023).

Ia menyebut penetapan status berkas P19 itu dilakukan oleh kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.

Sehingga penyidik tengah melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman Safarman menjelaskan apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

“Kalau sudah lengkap maka berkas diberikan ke kami lagi, berkas dinaikan menjadi P21 atau dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Rampung, Berkas Perkara Tabrak Lari Januar Bakri Dilimpahkan Tahap Satu ke Kejaksaan

Petugas Sat Lantas Polres Padang Pariaman tengah melakukan oleh TKP di lokasi kecelakaan tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman berinisial JB, Kamis (5/10/2023).
Petugas Sat Lantas Polres Padang Pariaman tengah melakukan oleh TKP di lokasi kecelakaan tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri, Kamis (5/10/2023). (Istimewa)

 

Terancam 9 Tahun Penjara

Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri yang terjerat kasus tabrak lari terancam sembilan tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 KUHP.

"Jadi tersangka dikenakan pasal berlapis atas perlakuannya," katanya, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman melimpahkan berkas perkara Januar Bakri ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/10/2023).

Januar Bakri yang sebelumnya diberitakan berinisial JB merupakan tersangka tabrak lari bocah sembilan tahun hingga tewas di Padang Pariaman.

Ia adalah anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2019-2023 dari Partai Demokrat.

Novrialdi mengatakan, pelimpahan ini merupakan tahap pertama setelah penyidikan perkara ini rampung.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Pariaman Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun Berasal dari Partai Demokrat

Adapun Januar Bakri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2023.

"Jadi setelah mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara, JB sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," jelasnya.

Novrialdi menuturkan selama proses penyidikan Januar Bakri sempat mengelak dalam keterangan awalnya. Namun dalam pemeriksaan lanjutan tersangka sudah mulai kooperatif.

Ia bilang keterangan tersangka sudah sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Novrialdi menyebut, dalam pemeriksaan urine Januar Bakri pasca-kecelakaan, tidak ditemukan adanya indikasi menggunakan Narkotika.

"Jadi hasil tes urine negatif, tersangka tidak di bawah pengaruh obat-obatan saat kejadian," ucapnya.

Perlu diketahui, kasus tabrak lari ini terjadi pada Selasa (3/10/2023), sekira pukul 21.00 WIB.

Lokasinya berada di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Saat itu, Januar Bakri berkendara dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di lokasi, ia menabrak seorang bocah SD yang ketika itu sedang menyeberangi jalan.

Usai tabrakan, Januar Bakri malah kabur. Ia sempat lari hingga ke daerah Malalak, Agam saat dikejar warga.

Namun, plat nomor kendaraan yang tertinggal di lokasi jadi bahan untuk melacak keberadaannya oleh polisi.

Sehari setelah insiden itu terjadi, Januar Bakri akhirnya ditangkap di kediamannya, Rabu (4/10/2023).

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved