Pemilu 2024
Masih Temukan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, Bawaslu Pariaman Minta Parpol Patuh
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan meminta partai politik untuk mematuhi aturan jelang masa kampanye, Kamis (16/11/2023).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan meminta partai politik untuk mematuhi aturan jelang masa kampanye, Kamis (16/11/2023).
Hal ini ia utarakan, karena masih menemukan beberapa alat peraga melanggar aturan pasca penetapan DCT beberapa waktu lalu.
Beberapa peraturan yang dilanggar tersebut, sebelumnya sudah dikoordinasikan Bawaslu pada seluruh parpol, untuk menertibkan secara mandiri.
Tapi pihaknya masih menemui alat peraga yang melanggar aturan, seperti berbau unsur ajakan dan terpasang di tempat yang salah.
"Kami harap parpol dan peserta pemilu bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, alat peraga ini bisa dipasang nanti pada masa kampanye," jelasnya.
Tahapan kampanye ini akan berlangsung 28 November mendatang, lebih kurang 12 hari dari sekarang.
Baca juga: Belum Jadwal Kampanye, Bawaslu Pariaman Tertibkan Alat Peraga Kampanye Berbau Ajakan
Saat kampanye seluruh peserta pemilu dan parpol diizinkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang sudah ditentukan.
Sedangkan saat ini peserta pemilu dan parpol hanya diizinkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan pertemuan internal.
"Jadi selain kedua hal tersebut belum diizinkan dan tergolong melanggar aturan. Maka akan kami tindak," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga yang Melanggar aturan jelang masa kampanye, Kamis (16/11/2023).
Penertiban itu dilakukan di seluruh kecamatan, bersama Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.
Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan parpol beberapa waktu lalu.
Baca juga: Belum Jadwal Kampanye, Bawaslu Kota Solok Tertibkan APK Peserta Pemilu Kamis Ini
Dalam rapat itu seluruh parpol diberi kesempatan untuk melakukan penertiban alat peraga berbau ajakan secara mandiri hingga, Minggu (12/11/2023).
"Kita sudah beri peluang parpol untuk melakukan penertiban mandiri terkait alat peraga yang masih melanggar aturan," katanya.
Hanya saja sehabis waktu yang ditentukan, pihaknya masih menemukan beberapa alat peraga yang masih melanggar aturan.
Pasca penetapan DCT beberapa waktu lalu, parpol diizinkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak berbau ajakan untuk memilih.
"Penertiban hari ini juga sudah kami koordinasikan dengan parpol untuk menertibkan alat peraga yang melanggar, seperti berbau ajakan dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai," ujarnya.
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Bawaslu Pariaman Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu untuk Anggota
Pada proses penertiban kali ini, tidak terlalu banyak alat peraga yang melanggar aturan karena sudah ditertibkan secara mandiri.
Lebih lanjut Riswan menerangkan, penertiban ini dilakukan pada semua peserta pemilu mulai dari tingkat kota hingga nasional.
Pantauan TribunPadang.com di lapangan, alat peraga yang banyak ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan, seperti ada kata-kata ajakan dan simbol mencoblos.
Beberapa alat peraga terpantau sudah ditertibkan oleh parpol atau caleg dengan menutupi bagian yang berbau ajakan menggunakan plastik putih dan hitam.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.