Pemilu 2024

Belum Jadwal Kampanye, Bawaslu Pariaman Tertibkan Alat Peraga Kampanye Berbau Ajakan

(Bawaslu) Kota Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan jelang masa kampanye, Kamis (16/11/2023).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Bawaslu Pariaman bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga yang melanggar aturan di kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman Sumatera Barat, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan jelang masa kampanye, Kamis (16/11/2023).

Penertiban itu dilakukan di seluruh kecamatan, bersama Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri.

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan parpol beberapa waktu lalu.

Dalam rapat itu seluruh parpol diberi kesempatan untuk melakukan penertiban alat peraga berbau ajakan secara mandiri hingga, Minggu (12/11/2023).

"Kita sudah beri peluang parpol untuk melakukan penertiban mandiri terkait alat peraga yang masih melanggar aturan," katanya.

Baca juga: Politik Uang termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Padang Wanti-Wanti Partai dan Caleg

Hanya saja sehabis waktu yang ditentukan, pihaknya masih menemukan beberapa alat peraga yang masih melanggar aturan.

Pasca penetapan DCT beberapa waktu lalu, parpol diizinkan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak berbau ajakan untuk memilih.

"Penertiban hari ini juga sudah kami koordinasikan dengan parpol untuk menertibkan alat peraga yang melanggar, seperti berbau ajakan dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai," ujarnya.

Pada proses penertiban kali ini, tidak terlalu banyak alat peraga yang melanggar aturan karena sudah ditertibkan secara mandiri.

Lebih lanjut Riswan menerangkan, penertiban ini dilakukan pada semua peserta pemilu mulai dari tingkat kota hingga nasional.

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai, Forkopimda Kota Padang Gelar Kegiatan Konvoi Partai Politik

Pantauan TribunPadang.com di lapangan, alat peraga yang banyak ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan, seperti ada kata-kata ajakan dan simbol mencoblos.

Beberapa alat peraga terpantau sudah ditertibkan oleh parpol atau caleg dengan menutupi bagian yang berbau ajakan menggunakan plastik putih dan hitam.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved