Pemilu 2024

Politik Uang termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Padang Wanti-Wanti Partai dan Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan peserta Pemilu dan pemilih untuk tidak melakukan politik uang (money politik).

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
dokumentasi pribadi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang, Akhiro Murio. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan peserta Pemilu dan pemilih untuk tidak melakukan politik uang (money politik).

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang, Akhiro Murio kepada TribunPadang.com, Kamis (16/11/2023).

Akhiro mengatakan, salah satu perhatian Bawaslu di Pemilu 2024 ialah politik uang yang tergolong sebagai tindak pidana dalam Pemilu. Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

"Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan mengenai money politik maka akan ditindak oleh Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," ujar Akhiro.

Baca juga: Masa Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Padang Temukan Alat Peraga Kampanye Sudah Banyak Terpasang

Selain Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan juga tergabung di dalam sentra Gakkumdu untuk memproses dan melakukan penindakan terhadap tindak pidana Pemilu termasuk soal politik uang.

"Imbauan kami, agar peserta Pemilu memperhatikan para calegnya untuk tidak melanggar peraturan yang berkaitan dengan money politik, karena dalam hal ini juga masyarakat mungkin selama ini sebelum DCT ditetapkan, mereka pernah menerima bantuan dari caleg atau anggota dewan yang kembali mencaleg," katanya.

Ia menuturkan, masyarakat harus tahu bahwa ketika daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, tidak dibenarkan masyarakat menerima apapun dari caleg apapun bentuknya, misalnya uang atau bantuan sembako dan bantuan lain yang mengarah pada politik uang.

"Dalam ranah yang mengarah pada pidana Pemilu itu, salah satunya menjanjikan hingga memberikan barang yang tidak diatur dalam perundang-undangan mengenai Pemilu," ujar Akhiro.

Baca juga: Belum Jadwal Kampanye, Bawaslu Kota Solok Tertibkan APK Peserta Pemilu Kamis Ini

Bawaslu, kata dia, berharap hal tersebut dipahami oleh peserta Pemilu yakni partai dan caleg untuk turut menyosialisasikan larangan politik uang kepada masyarakat.

"Yang diperbolehkan ada, diatur dalam PKPU tentang barang-barang yang boleh dibagikan, dan waktunya hanya di masa kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, nanti di hari tenang tidak boleh lagi," pungkas Akhiro. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved