Pemilu 2024
Politik Uang termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Padang Wanti-Wanti Partai dan Caleg
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan peserta Pemilu dan pemilih untuk tidak melakukan politik uang (money politik).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengingatkan peserta Pemilu dan pemilih untuk tidak melakukan politik uang (money politik).
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang, Akhiro Murio kepada TribunPadang.com, Kamis (16/11/2023).
Akhiro mengatakan, salah satu perhatian Bawaslu di Pemilu 2024 ialah politik uang yang tergolong sebagai tindak pidana dalam Pemilu. Hal tersebut, kata dia, sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan mengenai money politik maka akan ditindak oleh Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," ujar Akhiro.
Baca juga: Masa Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Padang Temukan Alat Peraga Kampanye Sudah Banyak Terpasang
Selain Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan juga tergabung di dalam sentra Gakkumdu untuk memproses dan melakukan penindakan terhadap tindak pidana Pemilu termasuk soal politik uang.
"Imbauan kami, agar peserta Pemilu memperhatikan para calegnya untuk tidak melanggar peraturan yang berkaitan dengan money politik, karena dalam hal ini juga masyarakat mungkin selama ini sebelum DCT ditetapkan, mereka pernah menerima bantuan dari caleg atau anggota dewan yang kembali mencaleg," katanya.
Ia menuturkan, masyarakat harus tahu bahwa ketika daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, tidak dibenarkan masyarakat menerima apapun dari caleg apapun bentuknya, misalnya uang atau bantuan sembako dan bantuan lain yang mengarah pada politik uang.
"Dalam ranah yang mengarah pada pidana Pemilu itu, salah satunya menjanjikan hingga memberikan barang yang tidak diatur dalam perundang-undangan mengenai Pemilu," ujar Akhiro.
Baca juga: Belum Jadwal Kampanye, Bawaslu Kota Solok Tertibkan APK Peserta Pemilu Kamis Ini
Bawaslu, kata dia, berharap hal tersebut dipahami oleh peserta Pemilu yakni partai dan caleg untuk turut menyosialisasikan larangan politik uang kepada masyarakat.
"Yang diperbolehkan ada, diatur dalam PKPU tentang barang-barang yang boleh dibagikan, dan waktunya hanya di masa kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, nanti di hari tenang tidak boleh lagi," pungkas Akhiro. (*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.