Pemilu 2024
Belum Jadwal Kampanye, Bawaslu Kota Solok Tertibkan APK Peserta Pemilu Kamis Ini
Bawaslu Kota Solok akan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Kamis, (16/11/2023) mendatang.
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok akan lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 pada Kamis, (16/11/2023) mendatang.
Penertiban APK oleh Bawaslu diperuntukkan kepada peserta Pemilu 2024 yang telah melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November nanti.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi untuk melakukan penertiban pada Kamis mendatang.
"Adapun instansi yang telah dilakukan koordinasi yaitu Polisi Pamong Praja, Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup," katanya, Selasa (14/11/2023).
Rafiqul menyebutkan bahwa sebelumnya Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Baca juga: KPU Umumkan Ketua DPD Partai Berkarya Resmita sebagai PAW Helmi Moesim di DPRD Padang
"Sudah ada dua kali himbauan dari Bawaslu untuk peserta Pemilu di Kota Solok untuk menurunkan seluruh atribut yang bersifat kampanye," ujar Rafiqul.
Rafiqul menuturkan untuk saat ini peserta Pemilu hanya diperbolehkan untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Selagi tidak ada atribut dengan ciri seperti adanya nomor peserta, tanda paku, tanda centang dan segala hal yang bersifat mengajak tentu dibolehkan," tutur Rafiqul.
Rafiqul mengimbau agar peserta Pemilu di wilayah Kota Solok untuk mematuhi segala ketentuan mengenai kampanye.
"Kalau tidak tentu akan kita lakukan penertiban secara keseluruhan," pungkasnya.(TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Dokumen-Pribadi-Rafiqul-Amin.jpg)