Kota Pariaman

Jelang Masa Kampanye Bawaslu Pariaman Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu untuk Anggota

Tingkat kerawanan yang tinggi jelang masa kampanye (28 November), diantisipasi Bawaslu Pariaman dengan melakukan sosialisasi produk non hukum Perbawas

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
istimewa
Tingkat kerawanan yang tinggi jelang masa kampanye (28 November), diantisipasi Bawaslu Pariaman dengan melakukan sosialisasi produk non hukum Perbawaslu untuk anggotanya, Senin (13/11/2023) 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tingkat kerawanan yang tinggi jelang masa kampanye (28 November), diantisipasi Bawaslu Pariaman dengan melakukan sosialisasi produk non hukum Perbawaslu untuk anggotanya, Senin (13/11/2023).

Ketua Bawaslu Pariaman Riswan, mengatakan, sosialisasi ini untuk membekali anggotanya terkait peraturan di luar Perbawaslu, seperti PKPU, Juknisnya, Undang-undang yang berkaitan untuk melakukan pengawasan.

"Jadi, kami mensosialisasikannya supaya semuanya satu pemahaman selama menjalani tugas," katanya.

Ia menyebut, selain berpedoman pada Perbawaslu, semua anggota juga harus memahami aturan yang bergarisan dengan Pemilu, supaya tidak tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Dalam realisasi, saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan penertiban dan penindakan, masa jeda DCT sebelum Pemilu.

Baca juga: KPU Tanah Datar Terima Bantuan Hibah Pilkada 2024 Rp26,5 Miliar, Bawaslu Rp12,5 Miliar

Terakhir, Bawaslu sudah melakukan sosialisasi pada partai politik terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan sosialisasi pertemuan internal.

"Sampai Minggu (12/11/2023), kami sudah koordinasi dengan seluruh parpol supaya menertibkan sendiri APS," jelasnya.

Penertiban itu, menurutnya sudah dijalankan oleh Parpol, hanya saja pihaknya tetap melakukan peninjauan ulang.

Sehingga jika masih ditemukan APS berbau ajakan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan penertiban.

"Kita akan koordinasi dulu dengan stakeholder terkait dan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved