Mahasiswa Tolak Gubernur

Jaringan Nasional Pembela HAM Sumbar Minta UIN Bukittinggi Hentikan Proses Sidang Etik ke Mahasiswa

Jaringan Nasional Pembela HAM Sumatera Barat meminta UIN Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi menghentikan proses sidang etik.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki. Jaringan Nasional Pembela HAM Sumatera Barat meminta UIN Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi menghentikan proses sidang etik terhadap Presiden Mahasiswa (Presma) Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN SMDD Bukittinggi dan sejumlah mahasiswa lainnya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- 13 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Jaringan Nasional Pembela HAM Sumatera Barat meminta Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi menghentikan proses sidang etik terhadap Presiden Mahasiswa (Presma) Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN SMDD Bukittinggi dan sejumlah mahasiswa lainnya.

Diketahui, sebanyak 15 mahasiswa UIN SMDD Bukittinggi harus menjalani sidang kode etik dan terancam disanksi drop out (DO) buntut aksi penolakan terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi saat proses Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di kampus tersebut pada Selasa 22 Agustus 2023.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Aulia Rizal mengatakan sikap kampus ini tak lebih dari bentuk sikap alergi demokrasi, anti kritik, dan hanya menunjukan wajah otoriter sebuah entitas akademik.

"Sehingga kami berpandangan kondisi demikian telah menunjukan sebuah kemunduran besar dalam iklim demokrasi di era reformasi, yang justru sejatinya sebagai sebuah entitas akademik, kampus memberikan ruang penghargaan bagi kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi," ujar Aulia Rizal, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Jaringan Nasional Pembela HAM di Sumbar Kecam Proses Sidang Etik Kampus UIN Bukittinggi ke Mahasiswa

Aulia Rizal menambahkan, kampus merupakan mimbar akademik yang semestinya terbebas dari segala bentuk pengekangan dan intervensi terhadap sikap kritis dan kreativitas mahasiswanya.

Kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi dalam ruang akademik seharusnya difasilitasi dan dilindungi bukan malah dihadapkan menggunakan instrumen sidang etik, hal mana digariskan Pasal 8 ayat (3) UU no 12 tahun 12 tentang perguruan tinggi “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi”.

Selain itu, konstitusi telah menjamin kebebasan berpendapat melalui Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kemudian Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Tak hanya itu kebebasan berpendapat juga tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25.

Baca juga: Jaringan Pembela HAM Sumbar Kutuk Teror Terhadap Presma UIN Bukittinggi: Tangkap Pelaku!

Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Sementara itu, Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.

Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Oleh Karena itu kami dari Jaringan Nasional Pembela HAM Sumatera Barat, sangat menyayangkan dan mengecam sikap kampus yang memproses sejumlah mahasiswa melalui sidang etik, hal mana mahasiswa dimaksud pada dasarnya merupakan representasi civitas yang menjaga nalar-nalar kritis di lingkungan kampus," ujarnya.

Baca juga: WALHI dan Jaringan Pembela HAM Sumbar Beberkan Sengkarut Konflik Agraria di Air Bangis ke DPRD

Ia menambahkan banyak pihak mengkhawatirkan, sikap kampus ini justru menjadi preseden buruk dan menggoreskan sejarah kelam bagi kampus, dengan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang berani menyuarakan pendapatnya untuk kepentingan masyarakat banyak dan memprotes kebijakan Pemerintah, terutama terhadap usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) Air Bangis.

Sehingga sejarah akan mencatat betapa buruknya iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Kampus UIN SMDD Bukittinggi.

Aulia Rizal mengatakan oleh karena itu Jaringan Nasional Pembela HAM menyatakan sikap:

1. Mengecam proses sidang etik yang dilangsungkan UIN SMDD Bukittinggi kepada Presma Dema UIN SMDD Bukittinggi dan semua mahasiswa dimaksud.

2. Meminta UIN SMDD Bukittinggi untuk meninjau ulang bahkan menghentikan proses sidang etik terhadap Presma Dema UIN SMDD Bukittinggi dan semua mahasiswa.

3. Meminta UIN SMDD Bukittinggi menggunakan cara-cara dialogis dalam menyelesaikan persoalan dengan mahasiswa yang berpendapat dan berekspresi di kampus, tanpa menggunakan instrumen sidang etik, terlebih dengan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa.

Untuk diketahui, di antara lembaga dan komunitas yang tergabung dalam Jaringan Pembela HAM itu ialah LBH Pers Padang, YCMM, Pelita Padang, PBHI Sumbar, LBH Padang, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), WALHI Nasional(Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), WALHI Sumatera Barat, Gerakan Suara Rakyat Sumbar, Roehana Project, Sajogyo Institute, Trend Asia dan #BersihkanIndonesia

Selanjutnya dari unsur perorangan yakniAulia Rizal (advokat/pengacara publik), Indah Suryani Azmi (pengacara publik/ pegiat HAM), Mh. Fadil MZ (pengacara Publik/ pegiat HAM), Amelia (pengacara Publik/ pegiat HAM), Ihsan Riswandi (pengacara Publik/ pegiat HAM), Igo Marselino (pegiat HAM), Hamidun Majid (pengacara publik/ pegiat HAM).

Lalu, Firdaus Rahmad Y (pengacara publik/ pegiat HAM), Adrizal (advokat publik), Decthree Ranti Putri (advokat publik), Muhamad Isnur (ketua umum YLBHI), Alfi Syukri (advokat publik), Yudha Novrianto (pegiat HAM), Siti Ramadhani Azmi (pegiat HAM), Kalijunjung Hasibuan (Sekretaris DPC Peradi Pergerakan Padang (Advokat/Mediator), Presma 2003-2004 STAIN Bukittinggi.

Baca juga: Sidang Etik Mahasiswa UIN Bukittinggi, Bentuk Sikap Alergi Demokrasi dan Watak Otoriter Kampus

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh M. Djamil Djambek Bukittinggi jalani sidang kode etik dan terancam drop out atau DO.

Sidang kode etik diduga buntut aksi penolakan terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi saat Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di kampus tersebut pada Selasa 22 Agustus 2023.

Presiden Mahasiswa (Presma) Dema UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Ahmad Zaki mengatakan sidang kode etik digelar Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, terdapat 15 mahasiswa UIN Bukittinggi yang menjalani sidang kode etik, termasuk dirinya.

"15 orang, kawan-kawan dari dema UIN dan mahasiswa lainya," ujarnya Ahmad Zaki, Jumat (10/11/2023).

Zaki mengatakan saat sidang kode etik disampaikan bahwa aksi penolakan terhadap Gubernur Sumbar saat PBAK telah menganggu proses akademik.

"Sidang kode etik ada dua sanksi kemungkinan yang akan diberikan, sanksi berat berupa DO, kedua sanksi ringan skorsing," ujarnya.

Baca juga: Disidang Etik Usai Tolak Gubernur, Mahasiswa UIN Bukittinggi Siap Layangkan Gugatan Jika Disanksi

Menurutnya, sampai saat ini putusan drop out atau sanksi lain dari pihak kampus belum keluar.

"Keputusannya belum disampaikan, Dewan kehormatan itu menyampaikan putusannya dikembalikan ke rektor," katanya.

Dari surat pemanggilan terhadap Ahmad Zaki, sidang kode etik dilakukan di ruang peradilan Laboratorium lantai I kampus UIN Bukitinggi. Surat ditandatangani Ketua Dewan kehormatan Arman Husni. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved