Sekolah Disegel di Tanah Datar

Tak akan Ada Negosiasi, Bupati Tanah Datar Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Masalah 2 Sekolah Disegel

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebut pihaknya bakal menempuh jalur hukum menyelesaikan masalah dua sekolah disegel

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
SMPN 2 Batusangkar, Tanah Datar disegel sejak Senin (6/11/2023). Akibatnya proses belajar mengajar dialihkan ke Gedung Perpustakaan Daerah Tanah Datar. 

Namun, katanya, Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu malah memproses penerbitan sertifikat atas lahan yang diakui Purnama sebagai miliknya.

"Sekolah ini didirikan tahun 1951, ada alas hak kami tahun 1953, sekolah ini dipinjamkan untuk pendidikan anak-anak di Tanah Datar, sebetulnya sampai 2022 kami tak mempermasalahkan, tapi kami mendapati berkas bahwa Pemkab Tanah Datar berusaha mensertifikatkan lahan kami. Tuntutannya tarik berkas dia dari BPN," ujar Purnama, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Pemkab Tanah Datar Ambil Langkah Hukum Selesaikan Sengketa Lahan SMP di Batusangkar

Purnama menuturkan bahwa sebelumnya ia sudah bersurat ke Pemkab Tanah Datar untuk meminta klarifikasi atas permohonan penerbitan sertifikat di tanah itu.

Adapun menurutnya, bupati tidak mengindahkan sehingga mereka bertindak dengan menyegel sekolah.

"Lima kali kami surati 1 November sampai 5 November (2023), kami tunggu itikad baik dari bupati bermusyawarah dengan kami. Tapi hanya dianggap angin lalu oleh bupati," ujar Purnama.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved