Pemilu 2024

Januar Bakri Tersangka Tabrak Lari di Padang Pariaman Ikut Pileg 2024, Namanya Masuk DCT DPRD Sumbar

Januar Bakri, anggota DPRD Padang Pariaman, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan bocah 9 tahun bakal mengikuti Pileg 2024.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa/KPU Sumbar
Tangkapan layar nama Januar Bakri di daftar DCT yang telah diumumkan KPU Sumbar beberapa waktu lalu. Tangkapan layar diambil pada Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Januar Bakri, anggota DPRD Padang Pariaman, tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan bocah 9 tahun bakal mengikuti Pileg 2024.

Januar Bakri yang juga Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman itu namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumbar 2024.

Nama Januar Bakri terdapat di Dapil Sumatera Barat 2 yang meliputi daerah Pariaman dan Padang Pariaman. Ia mendapat nomor urut 4.

Ketua Badan Komunikasi Strategis DPD Demokrat Sumbar, Ari Prima mengatakan, pihaknya tidak sempat mengganti nama Januar Bakri dari DCT karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh KPU.

"Waktu itu kita masih menunggu status beliau, tapi setelah itu ternyata tidak bisa lagi diganti sesuai dengan aturan KPU karena lewat 13 hari sebelum pengumuman," katanya, Jumat (10/11/2023).

Ari mengatakan, tidak ada masalah dengan masuknya nama Januar Bakri dalam DCT DPRD Sumbar, sebab KPU Sumbar tidak melarangnya.

"Tidak ada masalah. KPU tetap meloloskan beliau kendati sudah tersangka," tuturnya.

Baca juga: Tabrak Lari Bocah 9 Tahun, Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri Terancam 9 Tahun Bui

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebutkan, tidak ada larangan seorang tersangka menjadi Caleg.

"Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak ada larangan tersangka menjadi Caleg. Hanya terpidana yang dilarang," katanya.

Ory mengungkapkan, koreksi akan dilakukan jika nantinya ada Caleg yang sudah diputus pengadilan bersalah.

"Kalau nantinya sudah ditetapkan bersalah oleh putusan pengadilan maka akan ada koreksi dari kita sesuai dengan aturan yang ada," tegas Ory.

Sebelumnya diberitakan, Januar Bakri ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan bocah berusia sembilan tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Insiden itu terjadi pada Selasa (3/10/2023), di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris.

Saat itu, JanuarĀ Bakri berkendara dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di lokasi, ia menabrak seorang bocah SD yang ketika itu sedang menyeberangi jalan.

Usai tabrakan, JanuarĀ Bakri malah kabur. Ia sempat lari hingga ke daerah Malalak, Agam saat dikejar warga.

Namun, plat nomor kendaraan yang tertinggal di lokasi jadi bahan untuk melacak keberadaannya oleh polisi.

Sehari setelah insiden itu terjadi, Januar Bakri akhirnya ditangkap di kediamannya, Rabu (4/10/2023).

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved