Kabupaten Padang Pariaman

Tabrak Lari Bocah 9 Tahun, Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri Terancam 9 Tahun Bui

Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri, tersangka kasus tabrak lari di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
IG Januar Bakri
Anggota DPRD Padang Pariaman yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Padang Pariaman Januar Bakri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari tewaskan bocah. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri yang terjerat kasus tabrak lari terancam sembilan tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 KUHP.

"Jadi tersangka dikenakan pasal berlapis atas perlakuannya," katanya, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman melimpahkan berkas perkara Januar Bakri ke Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/10/2023).

Januar Bakri yang sebelumnya diberitakan berinisial JB merupakan tersangka tabrak lari bocah sembilan tahun hingga tewas di Padang Pariaman.

Ia adalah anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2019-2023 dari Partai Demokrat.

Novrialdi mengatakan, pelimpahan ini merupakan tahap pertama setelah penyidikan perkara ini rampung.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Pariaman Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun Berasal dari Partai Demokrat

Adapun Januar Bakri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2023.

"Jadi setelah mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara, JB sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," jelasnya.

Novrialdi menuturkan selama proses penyidikan Januar Bakri sempat mengelak dalam keterangan awalnya. Namun dalam pemeriksaan lanjutan tersangka sudah mulai kooperatif.

Ia bilang keterangan tersangka sudah sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Novrialdi menyebut, dalam pemeriksaan urine Januar Bakri pasca-kecelakaan, tidak ditemukan adanya indikasi menggunakan Narkotika.

"Jadi hasil tes urine negatif, tersangka tidak di bawah pengaruh obat-obatan saat kejadian," ucapnya.

Perlu diketahui, kasus tabrak lari ini terjadi pada Selasa (3/10/2023), sekira pukul 21.00 WIB.

Lokasinya berada di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved