Kota Solok

Wali Kota Solok Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2024 dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Wali Kota Solok sampaikan Nota Keuangan Ranperda Kota Solok 2024 dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sabtu (4/11/2023).

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Wali Kota Solok sampaikan Nota Keuangan Ranperda Kota Solok 2024 dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sabtu (4/11/2023). 

WALI KOTA Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Sabtu (4/11/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Nurnisma, didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya.

Selain itu turut hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Niniak Mamak, Kepala OPD, BUMN, BUMD, Ormas dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Terkait dengan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pajak Daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Uda Solok dan Gadih Bukittinggi Raih Juara 1 Uda Uni Duta Wisata Sumatera Barat 2023

PAD ini penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, dan juga mendorong kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.

Sementara itu berdasarkan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menerangkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan, artinya Peraturan Daerah ini mempunyai batas waktu pengundangannya di tanggal 5 januari tahun 2024. “Apabila terlambat maka kita tidak bisa melakukan pemungutan pajak dan retribusi di tahun 2024,” ungkap Ketua DPRD Kota Solok.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan, bahwa pada APBD Tahun Anggaran 2023 Pemko Solok melakukan penangguhan belanja di awal tahun disebabkan karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya yakni SILPA Tahun Anggaran 2022 yang direncanakan lebih tinggi dari realisasi yang telah diaudit oleh BPK.

Hal ini berdampak kepada rendahnya serapan anggaran sampai dengan triwulan III Tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut serta belajar dari pengalaman tahun 2023, tentu kita harus memperhitungkan dengan cermat dan cerdas perencanaan penganggaran pembiayaan yang akan kita gunakan dalam menyeimbangkan antara penerimaan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024,” kata Wako.

Baca juga: Dinas Pangan Kota Solok Launching GENIUS di SDN 14 Laing

Sementara itu Walikota Solok menyampaikan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024, yaitu Pendapatan Daerah Total pendapatan tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp582.605.130.774 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp50.182.076.495 yang terdiri dari Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp13.098.349.336.

Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp7.014.226.945 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp18.949.207.812, Lain-lain PAD yang Sah direncanakan sebesar Rp11.120.292.402.

Untuk Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp532.423.054.279 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp500.224.583.000 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp32.198.471.279.

Dari uraian target Pendapatan Daerah tersebut sebelumnya terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,39 persen, sedangkan PAD hanya memberikan kontribusi sebesar 8,61 persen.

Walikota juga menyebutkan dalam menyusun target atau Rencana Pendapatan Daerah, khususnya target Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah selalu melakukan perhitungan dan perkiraan yang terukur secara rasional untuk menetapkan rencana capaian target untuk setiap sumber pendapatan daerah.

Baca juga: Balai Benih Ikan Kota Solok Siap Layani Berbagai Macam Bibit Ikan Bagi Petani

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved