BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: Warga Tersengat Listrik, Stockpile Batu Bara di Bypass, Gugatan Pilrek Unand di PTUN

BERITA POPULER PADANG warga tersengat listrik, Stockpile Batu Bara di Bypass masih beroperasi, hingga gugatan Pilrek Unand di PTUN.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa/Polsek Koto Tangah
Petugas tengah mengevakuasi seorang pria yang dilaporkan tersengat aliran listrik di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/11/2023) sore. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang warga tersengat listrik, Stockpile Batu Bara di Bypass masih beroperasi, hingga gugatan Pilrek Unand di PTUN.

Simak berita selengkapnya:

1. BREAKING NEWS: Seorang Warga Dilaporkan Tersengat Listrik di Koto Tangah Padang

Seorang warga dilaporkan tersengat listrik di kawasan daerah Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/11/2023).

Kasi Ops Kantor SAR Padang, Mahmud Afandi mengatakan bahwa telah diterima informasi adanya seorang warga tersengat aliran listrik.

"Iya, kita mendapatkan informasi adanya seseorang tersengat aliran listrik," kata Mahmud Afandi, saat dihubungi TribunPadang.com.

Baca juga: Warga yang Tersengat Listrik di Koto Tangah Padang Sore Tadi Meninggal, Dibawa ke RS Bhayangkara

Ia menyebutkan, informasi adanya orang tersengat listrik ini diterima pukul 17.20 WIB.

Sementara, peristiwa adanya orang tersengat aliran listrik terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, Mahmud Afandi belum menjelaskan kronologi peristiwa ini dan bagaimana kondisi korban yang tersengat listrik.

Baca juga: Stockpile Batu Bara di Bypass Padang Masih Beroperasi Pasca Disegel, WALHI Lapor Polda Sumbar

2. Stockpile Batu Bara di Bypass Padang Masih Beroperasi Pasca Disegel, WALHI Lapor Polda Sumbar

Wahana Lingkungan Sumatera Barat Sumbar (WALHI Sumbar) dampingi warga melaporkan perusahaan Tambang Batubara Stockpile yang berada di jalan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan pelaporan ini dikarenakan pasca disegel tim penegak hukum lingkungan Pemko Padang, perusahan stockpile masih beroperasi dan menimbulkan pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar.

"Yang masih beroperasi PT. Emi dan PR SAE juga masih beroperasi. Informasi dari warga sekitar dua perusahaan lainnya tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Namun batubara masih ada di lokasi," ujar Tommy, Rabu (1/11/2023).

Tommy menambahkan pihaknya sudah terlebih dahulu menyampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, bahwa stockpile yang disegel masih beroperasi.

"Karena tidak ada kejelasan DLH Pemerintah Kota Padang, maka WALHI Sumbar bersama PBHI Sumbar, mendampingi warga terdampak berinisiatif melaporkan ke Polda Sumbar dan menempuh jalur hukum," katanya.

Baca juga: Disegel Pemko, 4 Stockpile Batu Bara di Padang Diminta Kosongkan Lokasi dalam 7 Hari

Menurutnya, ada dua laporan yang disampaikan ke Polda Sumbar, yakni aktivitas perusahaan sebanyak empat perusahaan ini, melakukan aktivitas tanpa perizinan berusaha.

Lalu terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup pada UUD no. 23 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan debu dari stockpile batubara tersebut berdampak pada 62 warga. Mereka terganggu kesehatannya, khususnya pernafasan, dan semakin banyak menderita penyakit ISPA.

Selain itu juga berdampak pada sektor perekonomian, karena warga tidak bisa membuka toko atau tempat usaha lainnya selama tiga bulan belakangan. Rumah-rumah masyarakat di sana juga menjadi tidak layak huni.

"Masyarakat disana setiap hari menghirup udara yang bercampur dengan debu dari batu bara. Batu bara itu tergolong limbah B3 yang sangat berbahaya," katanya.

Selain mengidap ISPA, banyak masyarakat di sekitar stockpile yang mengalami mata perih yang tidak kunjung sembuh.

"Mudah-mudahan pelapor yang kita laporkan ke Polda Sumbar ini dapat ditindak, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kalau bisa ditetapkan tersangka dari aktivitas Stockpile ini," ucapnya.

Baca juga: Gugatan Atas Pilrek Unand di PTUN Padang Masih Berlanjut, Rektor Terpilih Terancam Batal

3. Gugatan Atas Pilrek Unand di PTUN Padang Masih Berlanjut, Rektor Terpilih Terancam Batal

Gugatan yang diajukan Enam dosen Universitas Andalas (Unand) terkait Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Unand No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang masih berlanjut meski pemilihan rektor sudah selesai.

Diketahui, Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023)

Kuasa hukum dosen penggugat Roni Saputra mengatakan, meskipun Rektor Unand sudah dipilih, perkara masih tetap berlanjut di PTUN Padang .

Menurutnya, pada Selasa (31/10/2023) juga sudah digelar sidang dan akan digelar beberapa kali sidang lagi. Perkara ini barulah selesai pada 21 Januari 2024 nanti.

"Walaupun sudah terpilih rektor pada proses pemilihan kemarin, gugatan kita bukan berarti juga selesai," kata Roni Saputra, saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Pilrek Unand Masuki Tahap Akhir, Majelis Wali Amanat Lakukan Pemungutan Suara, 3 Nama Bersaing

Menurutnya, jika perkara yang diajukan dosen Unand ini diterima dan pengadilan mengabulkan gugatan, konsekuensinya rektor terpilih saat ini batal atau tidak sah.

Sebab, pihak pemohon juga meminta tindakan yang dilakukan MWA, terkait Pilrek tidak sah dan menyatakan melawan hukum.

Selain itu, meminta tergugat untuk menghentikan, membatalkan proses pemilihan, dan melaksanakan proses pemilihan lagi dengan menghilangkan wewenang Senat Akademik Unand (SAU)

"Kalau majelis hakim sepakat dengan permohonan yang kami ajukan, tentu rektor terpilih saat ini tidak sah," ujarnya.

Sebelumnya, Enam dosen Universitas Andalas melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.

Salah seorang kuasa hukum enam orang dosen penggugat, Fadli Ramadhanil menyatakan gugatan terkait tindakan majelis wali amanat (MWA) yang memberikan wewenang kepada senat akademik Unand (SAU) untuk memilih rektor Unand.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTN BH Universitas Andalas.

Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand.

Lanjutnya, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa pemilihan rektor menjadi wewenang non akademik, tidak dapat didelegasikan ke SAU. Sementara SAU ini organ yang mengurusi akademik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.

"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintah dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.

Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.

Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung.

Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.

"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.

Fadli Ramadhanil menambahkan, gugatan ini sudah didaftarkan ke PTUN dan pihaknya tengah menunggu panggilan untuk pemeriksaan awal.

"Hari ini baru kita daftar, kita masih menunggu panggilan PTUN Padang untuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini," ujarnya.

Ketua MWA Unand Sebut Gugatan Tak akan Anulir Hasil Pilrek

Ketua MWA Unand Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, gugatan sejumlah dosen Unand ke PTUN tidak akan menganulir hasil pilrek oleh MWA.

Diketahui, enam dosen Unand melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.

"Tidak menganulir. Saya kira yang mem-PTUN-kan juga sudah melihat bagaimana proses, transparan. Semuanya dilalui transparan," ujar Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (31/10/2023)

Dia menambahkan seluruh MWA juga sudah ikut diskusi dengan dosen-dosen yang tidak puas, agar mereka bisa menerima.

"Kalau misalnya mereka sudah puas, dicabut. Kalau tidak pun, saya kira, karena seluruhnya, sudah berproses, demokrasi, dan transparan, tidak ada yang lain-lain," katanya.

Sakti menegaskan, terpilihnya Efa Yonnedi oleh MWA sebagai rektor periode selanjutnya sudah melalui proses-proses semestinya dan transparan.

"Tidak akan menganulisr. Semuanya sudah bagus, semuanya diluar bisa melihat. Tiga calon juga bagus dan puas," katanya.

Diketahui, Efa Yonnedi, terpilih menjadi Rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 dalam pemilihan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di Convention Hall Kampus Limau Manis, pada Selasa (31/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Enam dosen Universitas Andalas melakukan gugatan terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang pemilihan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Enam dosen penggugat ini berasal dari berbagai fakultas Unand, yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.

Baca juga: Hasil Pilrek Unand Penyaringan 3 Besar SAU: Fatma Sri Wahyuni, Efa Yonnedi, dan Ikhwana Elfitri

Salah seorang kuasa hukum enam orang dosen penggugat, Fadli Ramadhanil menyatakan gugatan terkait tindakan majelis wali amanat (MWA) yang memberikan wewenang kepada senat akademik Unand (SAU) untuk memilih rektor Unand.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTN BH Universitas Andalas.

Dalam aturan tersebut, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan MWA Unand.

Lanjutnya, dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa pemilihan rektor menjadi wewenang non akademik, tidak dapat didelegasikan ke SAU. Sementara SAU ini organ yang mengurusi akademik.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 itu, juga tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa ada kewenangan SAU untuk ikut memilih rektor.

"Ada dua organisasi yang setara MWA dan SAW. Namun MWA memberikan delegasi kepada SAW, yang delegasi itu bertentangan dengan peraturan pemerintahan dan tidak boleh dilakukan," ujar Fadli, disela-sela jumpa pers, Senin (25/9/2023) di Padang.

Ia menambahkan para penggugat meminta agar PTUN menjadi gugatan ini prioritas, sebab pokok gugatan berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung.

Selain itu, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara proses pemilihan rektor agar tidak terjadi kemelut hukum diujung.

Sebab jika proses pemilihan rektor terus dilakukan dan nantinya seandainya keluar putusan PTUN bahwa ada mekanisme dan regulasi yang salah, maka akan menimbulkan persoalan serius.

"Makanya (pemilihan rektor) dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang tetap terkait mekanisme rektor ini," ujar.

Fadli Ramadhanil menambahkan, gugatan ini sudah didaftarkan ke PTUN dan pihaknya tengah menunggu panggilan untuk pemeriksaan awal.

"Hari ini baru kita daftar, kita masih menunggu panggilan PTUN Padang untuk pemeriksaan pendahuluan atas gugatan ini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved