Pemilu 2024

Mengubak Kembali Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Unand Sebut Ada Cacat Formil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ilhamdi Putra, Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Andalas mengatakan putusan soal batas usia capres-cawapres cacat formil. 

"Keputusan MK berlaku seketika putusan itu dibacakan, kecuali dalam hal MK mengatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah itu berlaku pada pemilu 2029, itu kan lain hal. MK tak menyebut klausul itu. Itu artinya langsung berlaku," kata Ilhamdi.

Ilhamdi bilang pasca putusan dibacakan, pasal 169 huruf q itu maknanya jadi berubah. MK hanya bisa mencabut berlakunya sebuah norma, akan tetapi melalui putusan MK, redaksional atau bunyi pasal tetap, namun pemaknaannya berubah. 

"Jadi pasal 169 huruf q itu tak dicabut namun dinyatakan konstitusional bersyarat selama mencakup sedang/ pernah menjabat pada jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah," ujarnya.

Penjelasan itu menurut Ilhamdi juga sekaligus menjawab pernyataan wakil ketua Komisi II DPR Junimart yang menyebut putusan MK harus ditindak lanjuti KPU dengan berkonsultasi dengan dewan. Kata Ilhamdi, tiada ada gunanya lagi KPU berkonsultasi dengan DPR.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Sumbar Kecewa dengan Putusan MK, Kaitkan dengan Dinasti Politik Jokowi

"Tetapi apakah ada mekanisme konsultasi antara KPU dengan DPR? Saya tak tahu itu, namun menurut hemat saya, dalam membaca putusan MK itu tak ada ketentuan dalam putusan pemberlakuan itu untuk 2029, artinya langsung berlaku dan KPU pun seharusnya menyegerakan membuat Peraturan KPU untuk mengeksekusi putusan MK," kata Ilhamdi.

"Ini bukan berarti saya setuju dengan putusan MK, ini bicara mekanisme secara normatif, sebenarnya tak ada fungsinya KPU konsultasi dengan DPR. Untuk hal apa? Karena peraturan KPU yang meregulasikan KPU, yang disebut MK dalam amar putusannya sudah sangat jelas," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved