Pemilu 2024

Mengubak Kembali Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Unand Sebut Ada Cacat Formil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ilhamdi Putra, Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Andalas mengatakan putusan soal batas usia capres-cawapres cacat formil. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan dari mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru terhadap pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres masih menjadi perbincangan publik, tak terkecuali di kalangan akademisi.

Ilhamdi Putra, Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Andalas mengatakan bahwa dalam sidang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu bila dilihat lebih jauh sebenarnya komposisi pandangan hakim itu 3:2:2:1:1, bukan 5:4.

Ia menilai putusan MK mengabulkan permohonan tersebut cacat formil, karena putusan mahkamah hanya mewakili pandangan tiga orang hakim, yakni Guntur Hamzah, Anwar Usman dan Manahan MP Sitompul.

"Ternyata ketika dibandingkan komposisinya, amar putusan itu hanya didukung oleh tiga orang hakim, artinya sepertiga dari jumlah hakim konstitusi, jadi hemat saya putusan ini cacat formil," kata Ilhamdi kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, amar putusan MK itu pada posisinya bukan putusan suara mayoritas dan nyatanya bertentangan dengan pasal 45 ayat 8 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, pasal 45 ayat 8 UU MK menyatakan bahwa ketika 'deadlock' hingga tak ada putusan yang bisa disepakati, maka diambil jalan voting. Lalu, ketika voting diambil, maka suara mayoritas-lah yang menjadi putusan MK.

Ilhamdi lalu menjabarkan komposisi hakim pada putusan tersebut. Pertama, Guntur Hamzah yang sejak sidang pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023 hingga 90/PUU-XXI/2023 punya pendapat permohonan dikabulkan sebagian.

Baca juga: Pendapat Akademisi Hukum Tata Negara Pasca Putusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres

Adapun kemudian, katanya, pada putusan 90/PUU-XXI/2023, pandangan Guntur diperkuat oleh Anwar Usman dan Manahan MP Sitompul. Ketiganya, sepakat dengan frasa syarat minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

Sementara, dua hakim yakni Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmik P. Foekh punya pandangan bahwa syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun dan atau pengalaman sebagai gubernur.

"Kalau Enny dan Daniel mereka berpandangan bahwa padanan usia 40 tahun itu harus punya pengalaman sebagai gubernur. Berarti kan itu dua hal yang berbeda (dengan pandangan Guntur, Anwar Usman dan Manahan MP Sitompul)," terang Ilhamdi, dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini.

Kemudian, dua hakim dalam posisi dissenting opinion itu ialah Saldi Isra dan Wahiduddin Adams. Dalam dissenting opinion itu keduanya berpandangan bahwa MK tak boleh menguji pasal 169 huruf q itu, karena penentuan batas usia itu tak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD), akibatnya ketika UUD tidak mengatur angka, penetapan angka itu menjadi wewenang pembentuk UU, bukan wewenang MK.

Hakim lainnya, Suhartoyo menurut Ilhamdi bukan hanya menolak, tapi sejak awal bilang bahwa permohonan gugatan itu tak boleh disidang oleh MK, karena pemohon tidak punya kerugian apa-apa dengan berlakunya pasal 169 huruf q, yang akibatnya tak punya legal standing.

"Lalu pandangan terakhir, Arief Hidayat menyatakan kuasa hukum pemohon sudah mencabut permohonan, ngapain lagi sidang ini dilanjutkan," kata dia.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Sumbar Kecewa dengan Putusan MK, Kaitkan dengan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MK Berlaku Seketika Putusan Dibacakan

Ilhamdi Putra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu langsung berlaku saat putusan dibacakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved