Pemilu 2024
Pendapat Akademisi Hukum Tata Negara Pasca Putusan MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres
Akademisi/dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pe..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Akademisi/dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan seorang mahasiswa Universitas Surakarta terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu langsung berlaku saat putusan dibacakan.
"Keputusan MK berlaku seketika putusan itu dibacakan, kecuali dalam hal MK mengatakan bahwa syarat usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah itu berlaku pada pemilu 2029, itu kan lain hal. MK tak menyebut klausul itu. Itu artinya langsung berlaku," kata Ilhamdi kepada TribunPadang.com, Rabu (18/10/2023) siang.
Ilhamdi menjelaskan pasca putusan dibacakan, Pasal 169 huruf q itu maknanya jadi berubah. MK hanya bisa mencabut berlakunya sebuah norma, akan tetapi melalui putusan MK, redaksional atau bunyi pasal tetap, namun pemaknaannya berubah.
"Jadi Pasal 169 huruf q itu tak dicabut namun dinyatakan konstitusional bersyarat selama mencakup sedang/pernah menjabat pada jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah," ujarnya.
Penjelasan itu menurut Ilhamdi juga sekaligus menjawab pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart yang menyebut putusan MK harus ditindak lanjuti KPU dengan berkonsultasi dengan dewan. Kata Ilhamdi, tidak ada gunanya lagi KPU berkonsultasi dengan DPR.
"Tetapi apakah ada mekanisme konsultasi antara KPU dengan DPR? Saya tak tahu itu, namun menurut hemat saya, dalam membaca putusan MK itu tak ada ketentuan dalam putusan pemberlakuan itu untuk 2029, artinya langsung berlaku dan KPU pun seharusnya menyegerakan membuat Peraturan KPU untuk mengeksekusi putusan MK," kata Ilhamdi.
"Ini bukan berarti saya setuju dengan putusan MK, ini bicara mekanisme secara normatif, sebenarnya tak ada fungsinya KPU konsultasi dengan DPR. Untuk hal apa? Karena peraturan KPU yang meregulasikan KPU, yang disebut MK dalam amar putusannya sudah sangat jelas," tambahnya.
Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Bingung soal Putusan MK terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra SY berpandangan lain.
Helmi mengatakan bahwa dalam keadaan normal putusan MK itu harus ditindaklanjuti KPU dalam bentuk peraturan KPU dan melalui proses revisi dan berkonsultasi dengan DPR.
Namun saat ini menurut dia kondisinya tidak normal karena anggota DPR dalam masa reses, sementara jadwal pemilu berkejaran dengan masa pendaftaran.
"Karena itu konsultasi tentu tidak bisa dilakukan karena anggota DPR dalam masa reses, kebutuhan KPU untuk merevisi Peraturan KPU itu tidak hanya soal putusan MK yang lahir kemarin, tapi juga ada putusan Mahkamah Agung soal Caleg koruptor, dan juga soal pembulatan 30 persen kuota perempuan," katanya.
Bercermin dari dua putusan MA itu, kata dia, KPU yang tak bisa berkonsultasi dengan DPR, menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran yang dilayangkan ke partai politik. Surat edaran tersebut berisi soal perubahan-perubahan regulasi.
"Kalau itu opsi yang dilakukan KPU, maka untuk putusan MK kemungkinan besar itu juga yang dilakukan KPU, surat edaran di sampaikan ke partai politik dan gabungan partai politik," kata Helmi.
Jadi menurutnya, Peraturan KPU secara normatif belum bisa direvisi, mengingat setelah konsultasi ke DPR selanjutnya revisi itu didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu yang bisa terjadi, namun apakah ketika ditanya putusan MK itu langsung berlaku? Iya, tapi untuk menindaklanjutinya KPU mengeluarkan surat edaran," ujar dia.
| Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
|
|---|
| 25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
|
|---|
| 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
|
|---|
| 35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
|
|---|
| 20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.