Pemilu 2024

Hakim MK Saldi Isra Bingung soal Putusan MK terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK mengabulkan gugatan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Kompas TV
Hakim MK Saldi Isra 

TRIBUNPADANG.COM - Hakim MK Saldi Isra bingung soal putusan MK terkait gugatan batas usia Capres-Cawapres.

Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan gugatan perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini berarti siapapun yang belum berusia 40 tahun, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal, MK sebelumnya telah menolak gugatan serupa dengan nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang meminta agar batas usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketiga gugatan itu ditolak karena dalam norma Pasal 168 UU huruf q UU 7/2017, MK menilai ihwal usia capres dan cawapres adalah wewenang pembentukan UU untuk mengubahnya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Sumbar Kecewa dengan Putusan MK, Kaitkan dengan Dinasti Politik Jokowi

Terkait hal ini, Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengaku bingung untuk menentukan harus dari mana memulai dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

Karena itu, Saldi Isra mengatakan putusan sidang kemarin adalah pertama kalinya ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa, sejak berkarier sebagai Hakim Kontitusi di MK pada 11 April 2017.

Lantaran, kata Saldi Isra, MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sesaat.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar."

"Sadar atau tidak, ketiga putusan (29-51-55/PUU/XXI/2023) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," tutur dia.

Meski demikian, Saldi Isra mengakui MK memang pernah berubah pendirian.

Tetapi, perubahan itu tak pernah terjadi secepat saat ini.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI Soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Jubir Muda PAN Sebut itu Keputusan Tepat

Lebih lanjut, Saldi Isra mengatakan perubahan pendirian itu terjadi saat Ketua MK, Anwar Usman, menghadiri Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) saat memutus perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kehadiran Anwar Usman itu disebut Saldi Isra berujung pada sikap MK, yang semula memutus 'menolak' gugatan, menjadi 'mengabulkan sebagian'.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved