Pemilu 2024

MK Tolak Gugatan PSI Soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Jubir Muda PAN Sebut itu Keputusan Tepat

Juru bicara (Jubir) muda Partai Amanat Nasional (PAN) Febri Wahyuni Sabran menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI soal s

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Juru bicara (Jubir) muda Partai Amanat Nasional (PAN), Febri Wahyuni Sabran menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI soal syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden adalah keputusan yang tepat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Juru bicara (Jubir) muda Partai Amanat Nasional (PAN), Febri Wahyuni Sabran menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI soal syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden adalah keputusan yang tepat.

Meskipun menurutnya semua orang yang memilih juga berhak dipilih, tapi untuk level pemimpin nomor satu di republik haruslah yang memenuhi berbagai indikator.

"Kalau untuk mengisi jabatan yang sangat strategis ini (presiden dan wakil presiden) memang dibutuhkan sosok yang benar-benar punya track record yang bagus, lalu punya pengalaman yang mumpuni di bidang negosiasi bilateral, national security, memahami peta geopolitik global," ujar Febri saat dikonfirmasi TribunPadang.com via telepon, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, bila anak muda yang belum matang dan terlalu berambisi terpilih menjadi pemimpin akan berbahaya bagi masyarakat sipil yang tak punya kepentingan.

Selain itu menurut Bacaleg DPRD Sumbar Dapil Bukittinggi - Agam ini, MK yang menolak gugatan PSI soal batas usia capres dan cawapres juga menangkis isu yang berkembang di publik soal adanya intervensi Presiden Jokowi.

"Itu sudah menunjukkan tidak ada intervensi presiden di situ," katanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Masa Jabatan Anggota Legislatif Digugat ke MK agar Sama dengan Eksekutif Cukup Dua Periode

Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved