Masa Jabatan Anggota Legislatif Digugat ke MK agar Sama dengan Eksekutif Cukup Dua Periode

Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar hanya dua periode.

Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar hanya dua periode. 

TRIBUNPADANG.COM - Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar hanya dua periode.

Gugatan diajukan oleh Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Ia menggunakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Andi menunjuk tiga kusa hukum. Salah satunya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pengacara yang sebelumnya pernah menggugat ihwal pencopet eks hakim konstitusi Aswanto.

Sedangkan dua pengacara lainnya adalah Gracia dan M Hafiidh Al Zikri.

Baca juga: Lama Masa Jabatan Ketua Partai Politik Digugat ke MK, Tujuan Cegah Dinasti Politik

Zico menjelaskan sebagaimana tertulis dalam berkas yang diajukan ke MK, masa periode anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup dua periode saja.

"Pendapat kami dua periode cukup, sebagaimana berkas. Walaupun mungkin ada opsi lain seperti misalnya dua periode terus rehat enggak boleh lagi selama dua periode, baru boleh lagi dua periode lagi," kata Zico dilansir, Selasa (8/8/2023).

Dalam pokok permohonannya, pemohon mengatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai bahwa pembatasan periode kerja anggota DPR, DPD, dan DPRD sama pentingnya dengan pembatasan periode kerja presiden atau wakil presiden.

Kemudian pokok permohonan berikutnya, pemohon menilai ketiadaan pembatasan periodisasi pada Pasal 240 ayat (1)dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dijamin berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Adapun berikut Pasal 240 ayat (1):

Baca juga: Pemilu Proporsional Tertutup Gagal Diterapkan, DPW PBB Sumbar Legawa Terima Keputusan MK

“(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. Telah berumur 21 tahun (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

c. Bertempat tinggal di Wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia; 

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia;

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved