Pemilu 2024
Pemilu Proporsional Tertutup Gagal Diterapkan, DPW PBB Sumbar Legawa Terima Keputusan MK
DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Barat (Sumbar) legawa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Barat (Sumbar) legawa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan UU Pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan DPW PBB Sumbar Zaldi Herawan kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).
Zaldi mengatakan, meski sebelumnya PBB turut menggugat UU pemilu melalui uji materil sistem proporsional terbuka, pihaknya kini manut dengan putusan MK.
"Di satu sisi sebelumnya PBB telah menetapkan diri sebagai partai yang berjuang secara konstitusional, ketika secara konstitusional telah diputuskan MK sistem nya, maka partai menerima dengan baik dan ikut pemilu dengan sistem yang ditetapkan," kata dia.
Terlepas dari penilaian dan keinginan partai, ujarnya, ketika negara melalui MK sudah memutuskan, maka sebagai salah satu institusi politik PBB wajib mengikuti dan menerima, karena keputusan MK itu final dan mengikat.
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Partai Buruh Sumbar Kini Semangat Kembali
Adapun kata Zaldi, meski PBB sebelumnya lebih memilih sistem proporsional tertutup, dan kini keputusannya sudah final, DPW PBB Sumbar tinggal melanjutkan tahapan pemilu dengan sistem proporsional terbuka menuju 2024.
"Sistem pemilu terbuka, kita tidak berhenti sebetulnya, dari awal kita sudah menyiapkan dan melaksanakan rekrutmen caleg secara terbuka, ketika sistem yang diterapkan terbuka kita bisa langsung melanjutkan," imbuhnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dilansir dari situs resmi MK yaitu mkri.id, sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait atas Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ihwal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Prof. Asrinaldi: Keputusan yang Tepat
Permohonan diajukan langsung oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ke Ruang Pendaftaran Perkara Lantai Dasar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (13/1/2023) pukul 10.30 WIB.
Kala itu, Yusril didampingi Sekjen PBB Afriansyah dan Andi Kristian selaku Tim Hukum Ihza & Ihza Law Firm.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.