Pemilu 2024
MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Prof. Asrinaldi: Keputusan yang Tepat
Pengamat politik Prof. Asrinaldi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 sudah tepat ...
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pengamat politik Prof. Asrinaldi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan terkait sistem Pemilu 2024 sudah tepat.
Sebelumnya, MK telah memutuskan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024 pada sidang Pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Asrinaldi menyebut, dengan keputusan ini, tidak ada efek bagi Pemilu 2024, karena sejak awal memang sudah akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Terkait gugatan tersebut, saya rasa itu merupakan keinginan publik yang di akomodir oleh MK," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Direktur SBLF Riset: Untungkan Pemilih
Dikatakan Guru Besar Universitas Andalas (Unand) itu, keputusan tersebut merupakan keputusan yang monumental bagi MK.
Lanjutnya, tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis konstitusionalnya saja, tetapi juga persoalan politik di dalam masyarakat.
"Bagaimanapun pertimbangan yuridis itu akan berlaku di dalam masyarakat, sehingga keputusan MK menjadi sangat monumental dan bersejarah dalam konteks demokrasi prosedural yang kita jalankan," ujar Dosen Departemen Ilmu Politik Unand tersebut.
Ia menambahkan, dengan sistem proporsional terbuka sebenarnya tidak ada persoalan.
"Terkait kekhawatiran mengenai politik uang, tentang kontestasi liberal, tidak loyalnya anggota legislatif kepada partai, partai tidak berdaulat, saya pikir tidak akan terjadi," tuturnya.
Hal tersebut, menurut Asrinaldi, karena sudah ada mekanisme partai yang mengatur untuk itu.
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka: PSI Sumbar Puas dengan Putusan MK
"Partai seharusnya tidak perlu khawatir, karena partai punya hak yang sangat kuat dalam hal membatalkan pencalonan atau mengganti anggota legislatif yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan partai dan seterusnya," terangnya.
Sementara terkait politik uang, kata Asrinaldi, tidak menjadi persoalan ketika partai membuat komitmen pakta integritas bahwa calon tidak boleh melakukan politik uang dan jika ketahuan dibatalkan, hal tersebut sebenarnya bisa diatur oleh partai seluruhnya.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.